Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kredit Pph 25
- Originaly posted by andr0ni:
dipindahbukukan utk bayar yg pp 46
proses pemindahbukuan lama Rekan… sedangkan SPT tahunan mau dilaporkan , gmn solusi nya tuch
Originaly posted by tjiu :
proses pemindahbukuan lama Rekan… sedangkan SPT tahunan mau dilaporkan , gmn solusi nya tuch
Pemindahbukuan sebentar aja kok,
ini baru 2 mgg yang lalu saya PBK udah keluar bukti pemindahbukuan dr kantor pajak yang dikirimkan melalui Pos
Originaly posted by tjiu :
proses pemindahbukuan lama Rekan… sedangkan SPT tahunan mau dilaporkan , gmn solusi nya tuch
Pemindahbukuan sebentar aja kok,
ini baru 2 mgg yang lalu saya PBK udah keluar bukti pemindahbukuan dr kantor pajak yang dikirimkan melalui Pos
Originaly posted by tjiu :
proses pemindahbukuan lama Rekan… sedangkan SPT tahunan mau dilaporkan , gmn solusi nya tuch
Pemindahbukuan sebentar aja kok,
ini baru 2 mgg yang lalu saya PBK udah keluar bukti pemindahbukuan dr kantor pajak yang dikirimkan melalui Pos
- Originaly posted by andr0ni:
Seandainya saya tetap bayar pph 25 sampai masa Agustus 2013, tapi PP 46 dari Juli – Des 2013 tetap saya bayar (tanpa pemindahbukuan pph 25 masa Juli dan Agustus 2013),
di SPT Badan tetap boleh ya dikreditkan Pak Pri PPh 25 Juli dan Agustus 2013 itu walau bisa terjadi LB ?Boleh dikreditkan..
- Originaly posted by andr0ni:
Seandainya saya tetap bayar pph 25 sampai masa Agustus 2013, tapi PP 46 dari Juli – Des 2013 tetap saya bayar (tanpa pemindahbukuan pph 25 masa Juli dan Agustus 2013),
di SPT Badan tetap boleh ya dikreditkan Pak Pri PPh 25 Juli dan Agustus 2013 itu walau bisa terjadi LB ?Boleh dikreditkan..
- Originaly posted by andr0ni:
Seandainya saya tetap bayar pph 25 sampai masa Agustus 2013, tapi PP 46 dari Juli – Des 2013 tetap saya bayar (tanpa pemindahbukuan pph 25 masa Juli dan Agustus 2013),
di SPT Badan tetap boleh ya dikreditkan Pak Pri PPh 25 Juli dan Agustus 2013 itu walau bisa terjadi LB ?Boleh dikreditkan..
Originaly posted by begawan5060 :
Boleh dikreditkan..
bisa LB rekan begawan5060
Originaly posted by begawan5060 :
Boleh dikreditkan..
bisa LB rekan begawan5060
Originaly posted by begawan5060 :
Boleh dikreditkan..
bisa LB rekan begawan5060
Permisi numpang tanya ya rekan Priadiara & semua…
Originaly posted by priadiar4:Originaly posted by andr0ni:
Jadi dipindahbukukan ke pph 21 di 2014 boleh y rekan?boleh saja
seumpama PPh 25 bulan sebelum PPh Final (Jan-Jun 2013) dipindahbukukan untuk membayar PPN Tahun 2014 dg alasan supaya tdk lebih bayar pada saat PPh Badan boleh ndak ya…
salam
Permisi numpang tanya ya rekan Priadiara & semua…
Originaly posted by priadiar4:Originaly posted by andr0ni:
Jadi dipindahbukukan ke pph 21 di 2014 boleh y rekan?boleh saja
seumpama PPh 25 bulan sebelum PPh Final (Jan-Jun 2013) dipindahbukukan untuk membayar PPN Tahun 2014 dg alasan supaya tdk lebih bayar pada saat PPh Badan boleh ndak ya…
salam
Permisi numpang tanya ya rekan Priadiara & semua…
Originaly posted by priadiar4:Originaly posted by andr0ni:
Jadi dipindahbukukan ke pph 21 di 2014 boleh y rekan?boleh saja
seumpama PPh 25 bulan sebelum PPh Final (Jan-Jun 2013) dipindahbukukan untuk membayar PPN Tahun 2014 dg alasan supaya tdk lebih bayar pada saat PPh Badan boleh ndak ya…
salam
Rekan sekalian
Tolong sharing pengalaman dunx untuk yang sudah mendapatkan persetujuan PBK-nya.
Bagaimana prosesnya? Dokumen apa saja yang dibutuhkan?
Kalau untuk OP yang melakukan PBK (dan menggunakan norma), kira-kira dokumen apa saja yang perlu dilampirkan?Salam
Rekan sekalian
Tolong sharing pengalaman dunx untuk yang sudah mendapatkan persetujuan PBK-nya.
Bagaimana prosesnya? Dokumen apa saja yang dibutuhkan?
Kalau untuk OP yang melakukan PBK (dan menggunakan norma), kira-kira dokumen apa saja yang perlu dilampirkan?Salam