• Kredit Pph 25

     andr0ni updated 10 years, 8 months ago 7 Members · 64 Posts
  • tjiu

    Member
    25 March 2014 at 12:26 pm
    Originaly posted by andr0ni:

    dipindahbukukan utk bayar yg pp 46

    proses pemindahbukuan lama Rekan… sedangkan SPT tahunan mau dilaporkan , gmn solusi nya tuch

  • Jack88

    Member
    25 March 2014 at 12:58 pm

    Originaly posted by tjiu :

    proses pemindahbukuan lama Rekan… sedangkan SPT tahunan mau dilaporkan , gmn solusi nya tuch

    Pemindahbukuan sebentar aja kok,

    ini baru 2 mgg yang lalu saya PBK udah keluar bukti pemindahbukuan dr kantor pajak yang dikirimkan melalui Pos

  • Jack88

    Member
    25 March 2014 at 12:58 pm

    Originaly posted by tjiu :

    proses pemindahbukuan lama Rekan… sedangkan SPT tahunan mau dilaporkan , gmn solusi nya tuch

    Pemindahbukuan sebentar aja kok,

    ini baru 2 mgg yang lalu saya PBK udah keluar bukti pemindahbukuan dr kantor pajak yang dikirimkan melalui Pos

  • Jack88

    Member
    25 March 2014 at 12:58 pm

    Originaly posted by tjiu :

    proses pemindahbukuan lama Rekan… sedangkan SPT tahunan mau dilaporkan , gmn solusi nya tuch

    Pemindahbukuan sebentar aja kok,

    ini baru 2 mgg yang lalu saya PBK udah keluar bukti pemindahbukuan dr kantor pajak yang dikirimkan melalui Pos

  • begawan5060

    Member
    25 March 2014 at 1:51 pm
    Originaly posted by andr0ni:

    Seandainya saya tetap bayar pph 25 sampai masa Agustus 2013, tapi PP 46 dari Juli – Des 2013 tetap saya bayar (tanpa pemindahbukuan pph 25 masa Juli dan Agustus 2013),
    di SPT Badan tetap boleh ya dikreditkan Pak Pri PPh 25 Juli dan Agustus 2013 itu walau bisa terjadi LB ?

    Boleh dikreditkan..

  • begawan5060

    Member
    25 March 2014 at 1:51 pm
    Originaly posted by andr0ni:

    Seandainya saya tetap bayar pph 25 sampai masa Agustus 2013, tapi PP 46 dari Juli – Des 2013 tetap saya bayar (tanpa pemindahbukuan pph 25 masa Juli dan Agustus 2013),
    di SPT Badan tetap boleh ya dikreditkan Pak Pri PPh 25 Juli dan Agustus 2013 itu walau bisa terjadi LB ?

    Boleh dikreditkan..

  • begawan5060

    Member
    25 March 2014 at 1:51 pm
    Originaly posted by andr0ni:

    Seandainya saya tetap bayar pph 25 sampai masa Agustus 2013, tapi PP 46 dari Juli – Des 2013 tetap saya bayar (tanpa pemindahbukuan pph 25 masa Juli dan Agustus 2013),
    di SPT Badan tetap boleh ya dikreditkan Pak Pri PPh 25 Juli dan Agustus 2013 itu walau bisa terjadi LB ?

    Boleh dikreditkan..

  • Jack88

    Member
    25 March 2014 at 1:53 pm

    Originaly posted by begawan5060 :

    Boleh dikreditkan..

    bisa LB rekan begawan5060

  • Jack88

    Member
    25 March 2014 at 1:53 pm

    Originaly posted by begawan5060 :

    Boleh dikreditkan..

    bisa LB rekan begawan5060

  • Jack88

    Member
    25 March 2014 at 1:53 pm

    Originaly posted by begawan5060 :

    Boleh dikreditkan..

    bisa LB rekan begawan5060

  • garlic

    Member
    25 March 2014 at 3:34 pm

    Permisi numpang tanya ya rekan Priadiara & semua…

    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by andr0ni:
    Jadi dipindahbukukan ke pph 21 di 2014 boleh y rekan?

    boleh saja

    seumpama PPh 25 bulan sebelum PPh Final (Jan-Jun 2013) dipindahbukukan untuk membayar PPN Tahun 2014 dg alasan supaya tdk lebih bayar pada saat PPh Badan boleh ndak ya…

    salam

  • garlic

    Member
    25 March 2014 at 3:34 pm

    Permisi numpang tanya ya rekan Priadiara & semua…

    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by andr0ni:
    Jadi dipindahbukukan ke pph 21 di 2014 boleh y rekan?

    boleh saja

    seumpama PPh 25 bulan sebelum PPh Final (Jan-Jun 2013) dipindahbukukan untuk membayar PPN Tahun 2014 dg alasan supaya tdk lebih bayar pada saat PPh Badan boleh ndak ya…

    salam

  • garlic

    Member
    25 March 2014 at 3:34 pm

    Permisi numpang tanya ya rekan Priadiara & semua…

    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by andr0ni:
    Jadi dipindahbukukan ke pph 21 di 2014 boleh y rekan?

    boleh saja

    seumpama PPh 25 bulan sebelum PPh Final (Jan-Jun 2013) dipindahbukukan untuk membayar PPN Tahun 2014 dg alasan supaya tdk lebih bayar pada saat PPh Badan boleh ndak ya…

    salam

  • jfreepras

    Member
    25 March 2014 at 4:23 pm

    Rekan sekalian

    Tolong sharing pengalaman dunx untuk yang sudah mendapatkan persetujuan PBK-nya.
    Bagaimana prosesnya? Dokumen apa saja yang dibutuhkan?
    Kalau untuk OP yang melakukan PBK (dan menggunakan norma), kira-kira dokumen apa saja yang perlu dilampirkan?

    Salam

  • jfreepras

    Member
    25 March 2014 at 4:23 pm

    Rekan sekalian

    Tolong sharing pengalaman dunx untuk yang sudah mendapatkan persetujuan PBK-nya.
    Bagaimana prosesnya? Dokumen apa saja yang dibutuhkan?
    Kalau untuk OP yang melakukan PBK (dan menggunakan norma), kira-kira dokumen apa saja yang perlu dilampirkan?

    Salam

Viewing 31 - 45 of 64 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now