Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kredit Pph 25
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by garlic:
seumpama PPh 25 bulan sebelum PPh Final (Jan-Jun 2013) dipindahbukukan untuk membayar PPN Tahun 2014 dg alasan supaya tdk lebih bayar pada saat PPh Badan boleh ndak ya…salam
tidak bisa kayak gini pak
Haturnuwun rekan Priadiara
Terimakasih rekan2 sharingnya,
jadi saya ambil kesimpulan,
bisa2 saja dikreditkan, cuma mungkin akan ada indikasi LB,
dan lebih baik jika memang dipindahbukukan ya rekan..Salam
Terimakasih rekan2 sharingnya,
jadi saya ambil kesimpulan,
bisa2 saja dikreditkan, cuma mungkin akan ada indikasi LB,
dan lebih baik jika memang dipindahbukukan ya rekan..Salam
Terimakasih rekan2 sharingnya,
jadi saya ambil kesimpulan,
bisa2 saja dikreditkan, cuma mungkin akan ada indikasi LB,
dan lebih baik jika memang dipindahbukukan ya rekan..Salam