Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kredit Pph 25
Rekan sekalian
Tolong sharing pengalaman dunx untuk yang sudah mendapatkan persetujuan PBK-nya.
Bagaimana prosesnya? Dokumen apa saja yang dibutuhkan?
Kalau untuk OP yang melakukan PBK (dan menggunakan norma), kira-kira dokumen apa saja yang perlu dilampirkan?Salam
- Originaly posted by garlic:
seumpama PPh 25 bulan sebelum PPh Final (Jan-Jun 2013) dipindahbukukan untuk membayar PPN Tahun 2014 dg alasan supaya tdk lebih bayar pada saat PPh Badan boleh ndak ya…
salam
tidak bisa kayak gini pak
- Originaly posted by garlic:
seumpama PPh 25 bulan sebelum PPh Final (Jan-Jun 2013) dipindahbukukan untuk membayar PPN Tahun 2014 dg alasan supaya tdk lebih bayar pada saat PPh Badan boleh ndak ya…
salam
tidak bisa kayak gini pak
- Originaly posted by garlic:
seumpama PPh 25 bulan sebelum PPh Final (Jan-Jun 2013) dipindahbukukan untuk membayar PPN Tahun 2014 dg alasan supaya tdk lebih bayar pada saat PPh Badan boleh ndak ya…
salam
tidak bisa kayak gini pak
- Originaly posted by jfreepras:
Rekan sekalian
Tolong sharing pengalaman dunx untuk yang sudah mendapatkan persetujuan PBK-nya.
Bagaimana prosesnya? Dokumen apa saja yang dibutuhkan?butuh surat permohonan dan lampiran SSP Lembar pertama
Originaly posted by jfreepras:Kalau untuk OP yang melakukan PBK (dan menggunakan norma), kira-kira dokumen apa saja yang perlu dilampirkan?
Salam
sama saja
- Originaly posted by jfreepras:
Rekan sekalian
Tolong sharing pengalaman dunx untuk yang sudah mendapatkan persetujuan PBK-nya.
Bagaimana prosesnya? Dokumen apa saja yang dibutuhkan?butuh surat permohonan dan lampiran SSP Lembar pertama
Originaly posted by jfreepras:Kalau untuk OP yang melakukan PBK (dan menggunakan norma), kira-kira dokumen apa saja yang perlu dilampirkan?
Salam
sama saja
- Originaly posted by jfreepras:
Rekan sekalian
Tolong sharing pengalaman dunx untuk yang sudah mendapatkan persetujuan PBK-nya.
Bagaimana prosesnya? Dokumen apa saja yang dibutuhkan?butuh surat permohonan dan lampiran SSP Lembar pertama
Originaly posted by jfreepras:Kalau untuk OP yang melakukan PBK (dan menggunakan norma), kira-kira dokumen apa saja yang perlu dilampirkan?
Salam
sama saja
Rekan Priadiar4
Kalau untuk kasus pemindabukuan PPh 25 ke PPh Final 1% ini apakah akan ada verifikasi atau pemeriksaan terlebih dahulu? Atau apakah AR akan langsung menyetujui pemindahbukuan tersebut?
Salam
Rekan Priadiar4
Kalau untuk kasus pemindabukuan PPh 25 ke PPh Final 1% ini apakah akan ada verifikasi atau pemeriksaan terlebih dahulu? Atau apakah AR akan langsung menyetujui pemindahbukuan tersebut?
Salam
Rekan Priadiar4
Kalau untuk kasus pemindabukuan PPh 25 ke PPh Final 1% ini apakah akan ada verifikasi atau pemeriksaan terlebih dahulu? Atau apakah AR akan langsung menyetujui pemindahbukuan tersebut?
Salam
- Originaly posted by jfreepras:
Rekan Priadiar4
Kalau untuk kasus pemindabukuan PPh 25 ke PPh Final 1% ini apakah akan ada verifikasi atau pemeriksaan terlebih dahulu?
tidak ada
Originaly posted by jfreepras:Atau apakah AR akan langsung menyetujui pemindahbukuan tersebut?
jika lengkap dan benar diusulkan disetujui
- Originaly posted by jfreepras:
Rekan Priadiar4
Kalau untuk kasus pemindabukuan PPh 25 ke PPh Final 1% ini apakah akan ada verifikasi atau pemeriksaan terlebih dahulu?
tidak ada
Originaly posted by jfreepras:Atau apakah AR akan langsung menyetujui pemindahbukuan tersebut?
jika lengkap dan benar diusulkan disetujui
- Originaly posted by jfreepras:
Rekan Priadiar4
Kalau untuk kasus pemindabukuan PPh 25 ke PPh Final 1% ini apakah akan ada verifikasi atau pemeriksaan terlebih dahulu?
tidak ada
Originaly posted by jfreepras:Atau apakah AR akan langsung menyetujui pemindahbukuan tersebut?
jika lengkap dan benar diusulkan disetujui
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by garlic:
seumpama PPh 25 bulan sebelum PPh Final (Jan-Jun 2013) dipindahbukukan untuk membayar PPN Tahun 2014 dg alasan supaya tdk lebih bayar pada saat PPh Badan boleh ndak ya…salam
tidak bisa kayak gini pak
Haturnuwun rekan Priadiara
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by garlic:
seumpama PPh 25 bulan sebelum PPh Final (Jan-Jun 2013) dipindahbukukan untuk membayar PPN Tahun 2014 dg alasan supaya tdk lebih bayar pada saat PPh Badan boleh ndak ya…salam
tidak bisa kayak gini pak
Haturnuwun rekan Priadiara