Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kredit Pph 25
- Originaly posted by andr0ni:
hem, dipindahbukukan utk bayar yg pp 46 ya rekan?
iya, sori salah tulis
Originaly posted by andr0ni:kalo gak dipindahbukukan gk boleh ya rekan dikreditkan?
Terimakasih sebelumnya,
salamharusnya gak boleh, PPh Final mesti dilunasi
- Originaly posted by priadiar4:
harusnya gak boleh, PPh Final mesti dilunasi
Terimakasih pak Pri,
Seandainya saya tetap bayar pph 25 sampai masa Agustus 2013, tapi PP 46 dari Juli – Des 2013 tetap saya bayar (tanpa pemindahbukuan pph 25 masa Juli dan Agustus 2013),
di SPT Badan tetap boleh ya dikreditkan Pak Pri PPh 25 Juli dan Agustus 2013 itu walau bisa terjadi LB ?Terimakasih sebelumnya,
Salam - Originaly posted by priadiar4:
harusnya gak boleh, PPh Final mesti dilunasi
Terimakasih pak Pri,
Seandainya saya tetap bayar pph 25 sampai masa Agustus 2013, tapi PP 46 dari Juli – Des 2013 tetap saya bayar (tanpa pemindahbukuan pph 25 masa Juli dan Agustus 2013),
di SPT Badan tetap boleh ya dikreditkan Pak Pri PPh 25 Juli dan Agustus 2013 itu walau bisa terjadi LB ?Terimakasih sebelumnya,
Salam - Originaly posted by priadiar4:
harusnya gak boleh, PPh Final mesti dilunasi
Terimakasih pak Pri,
Seandainya saya tetap bayar pph 25 sampai masa Agustus 2013, tapi PP 46 dari Juli – Des 2013 tetap saya bayar (tanpa pemindahbukuan pph 25 masa Juli dan Agustus 2013),
di SPT Badan tetap boleh ya dikreditkan Pak Pri PPh 25 Juli dan Agustus 2013 itu walau bisa terjadi LB ?Terimakasih sebelumnya,
Salam - Originaly posted by andr0ni:
di SPT Badan tetap boleh ya dikreditkan Pak Pri PPh 25 Juli dan Agustus 2013 itu walau bisa terjadi LB ?
Terimakasih sebelumnya,
Salamtidak boleh
- Originaly posted by andr0ni:
di SPT Badan tetap boleh ya dikreditkan Pak Pri PPh 25 Juli dan Agustus 2013 itu walau bisa terjadi LB ?
Terimakasih sebelumnya,
Salamtidak boleh
- Originaly posted by andr0ni:
di SPT Badan tetap boleh ya dikreditkan Pak Pri PPh 25 Juli dan Agustus 2013 itu walau bisa terjadi LB ?
Terimakasih sebelumnya,
Salamtidak boleh
- Originaly posted by priadiar4:
tidak boleh
Jadi dipindahbukukan ke pph 21 di 2014 boleh y rekan?
- Originaly posted by priadiar4:
tidak boleh
Jadi dipindahbukukan ke pph 21 di 2014 boleh y rekan?
- Originaly posted by priadiar4:
tidak boleh
Jadi dipindahbukukan ke pph 21 di 2014 boleh y rekan?
- Originaly posted by andr0ni:
Jadi dipindahbukukan ke pph 21 di 2014 boleh y rekan?
boleh saja
- Originaly posted by andr0ni:
Jadi dipindahbukukan ke pph 21 di 2014 boleh y rekan?
boleh saja
- Originaly posted by andr0ni:
Jadi dipindahbukukan ke pph 21 di 2014 boleh y rekan?
boleh saja
- Originaly posted by andr0ni:
dipindahbukukan utk bayar yg pp 46
proses pemindahbukuan lama Rekan… sedangkan SPT tahunan mau dilaporkan , gmn solusi nya tuch
- Originaly posted by andr0ni:
dipindahbukukan utk bayar yg pp 46
proses pemindahbukuan lama Rekan… sedangkan SPT tahunan mau dilaporkan , gmn solusi nya tuch