Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Harga Jual / Penggantian / Uang Muka / Termin
Harga Jual / Penggantian / Uang Muka / Termin
S-ini jg bs menjadi rujukan… Tinggal yang huruf C Lampiran IV Kep-549/2000 diganti dengan Lampiran Per-24/2013…
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 302/PJ.52/2004TENTANG
FAKTUR PAJAK STANDAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Maret 2004, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut:1. a. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa perusahaan Saudara telah diperiksa oleh Karikpa
Medan Dua untuk Tahun Pajak 2002.b. Berdasarkan pemeriksaan tersebut diperoleh hasil Pajak Masukan sebesar Rp.127.543.511,-
tidak dapat dikreditkan karena cacat dan tidak lengkap, PPN kurang dipungut sebesar
Rp. 10.451.926,- dan Faktur Pajak Keluaran tidak lengkap (STP sebesar Rp. 786.372.310,-)d. Saudara bertanya apakah Faktur Pajak Standar yang tidak dicoret dianggap cacat/tidak
lengkap.2. Dasar hukum yang berkaitan dengan permasalahan tersebut:
a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur sebagai berikut:1) Pasal 9 ayat (8) huruf f : Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara
sebagaimana diatur dalam ayat (2) antara lain bagi pengeluaran untuk perolehan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).2) Pasal 13 ayat (3) : Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tatacara
penyampaian dan tatacara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.3) Pasal 13 ayat (5) : Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang
penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit
memuat:
a). Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b). Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau
penerima Jasa Kena Pajak;
c). Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian dan potongan
harga;
d). Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e). Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
f). Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g). Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.Selanjutnya, di dalam memori penjelasan ditambahkan bahwa Faktur Pajak harus benar, baik
secara formal maupun material. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan
ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk
menandatanganinya. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini
dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum didalamnya tidak dapat
dikreditkan sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.b. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2000 antara lain mengatur sebagai berikut:1) Pasal 14 ayat (1) huruf f : Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan
Pajak antara lain apabila Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak
mengisi selengkapnya Faktur Pajak.2) Pasal 14 ayat (4) : Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e dan huruf f, masing-masing dikenakan
sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan
Pajak.c. Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 jo Nomor
KEP-323/PJ./2001 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan dan Tatacara
Penyampaian dan Tatacara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001 dicontohkan
pengisian Faktur Pajak Standar secara benar. Dalam contoh tersebut, setiap keterangan yang
pengisiannya dengan cara "coret yang tidak perlu", maka dicoret keterangan yang tidak
sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sehingga tinggal tersisa keterangan yang ingin
dicantumkan.3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana butir 2 dan dengan memperhatikan isi surat Saudara
sebagaimana butir 1 maka dapat disampaikan bahwa:a. Pengisian Faktur Pajak harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagaimana
disebutkan dalam butir 2 surat ini. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut
maka Faktur Pajak dianggap tidak benar. Sebagai contoh, apabila ada ketentuan untuk
mencoret yang tidak perlu tetapi tidak dicoret, maka informasi dalam Faktur Pajak tersebut
menjadi tidak jelas. Dengan demikian menjadi tidak memenuhi syarat formal.b. Bersama ini kami lampirkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 dan
KEP-323/PJ./2001.Demikian, untuk dimaklumi.
- Originaly posted by metzcren:
ini diamanahkan oleh Per-24/2012… di Lampirannya jelas kalo disitu dibilang coret yang tidak perlu..
apakah amanahnya mengatakan kl tidak dicoret menjadi FP tdk lengkap yg ga bs dikreditkan oleh penerimanya??
- Originaly posted by metzcren:
ini diamanahkan oleh Per-24/2012… di Lampirannya jelas kalo disitu dibilang coret yang tidak perlu..
apakah amanahnya mengatakan kl tidak dicoret menjadi FP tdk lengkap yg ga bs dikreditkan oleh penerimanya??
- Originaly posted by hangsengnikkei:
apakah amanahnya mengatakan kl tidak dicoret menjadi FP tdk lengkap yg ga bs dikreditkan oleh penerimanya?
Originaly posted by metzcren:Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.
- Originaly posted by hangsengnikkei:
apakah amanahnya mengatakan kl tidak dicoret menjadi FP tdk lengkap yg ga bs dikreditkan oleh penerimanya?
Originaly posted by metzcren:Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.
- Originaly posted by metzcren:
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
kira2 surat sama SE lbh canggih mana?
Originaly posted by metzcren:Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.
ini yg saya blg mencari2…apakah krn ga dicoret informasinya jd ga jelas?di uraian ada nama barang atau jasa loh, katanya pada pinter?masa gara2 dicoret jadi ga jelas??
- Originaly posted by metzcren:
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
kira2 surat sama SE lbh canggih mana?
Originaly posted by metzcren:Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.
ini yg saya blg mencari2…apakah krn ga dicoret informasinya jd ga jelas?di uraian ada nama barang atau jasa loh, katanya pada pinter?masa gara2 dicoret jadi ga jelas??
- Originaly posted by hangsengnikkei:
katanya pada pinter?masa gara2 dicoret jadi ga jelas??
bukan masalah pinter or ga pinter.. di Per-24 jelas selain minimal Pasal 13 ayat (5) UU PPN jg dikatakan bahwa "Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap[b][/b]."
- Originaly posted by hangsengnikkei:
katanya pada pinter?masa gara2 dicoret jadi ga jelas??
bukan masalah pinter or ga pinter.. di Per-24 jelas selain minimal Pasal 13 ayat (5) UU PPN jg dikatakan bahwa "Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap[b][/b]."
- Originaly posted by metzcren:
bukan masalah pinter or ga pinter.. di Per-24 jelas selain minimal Pasal 13 ayat (5) UU PPN jg dikatakan bahwa "Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap[b][/b]."
hehehe…ini yg ga penting dibikin penting, substance over form tetep berlaku
monggo dicek beberapa referensi dibawah :
Put-14710/PP/M.X/16/2008 dan Put-14711/PP/M.X/16/2008 tanggal 21 Juli 2008
PUT.29739/PP/M.X/99/2011 - Originaly posted by metzcren:
bukan masalah pinter or ga pinter.. di Per-24 jelas selain minimal Pasal 13 ayat (5) UU PPN jg dikatakan bahwa "Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap[b][/b]."
hehehe…ini yg ga penting dibikin penting, substance over form tetep berlaku
monggo dicek beberapa referensi dibawah :
Put-14710/PP/M.X/16/2008 dan Put-14711/PP/M.X/16/2008 tanggal 21 Juli 2008
PUT.29739/PP/M.X/99/2011 - Originaly posted by hangsengnikkei:
substance over form tetep berlaku
terserah seh kalo menganggap itu bukan sesuatu yang ga penting.. saya cuman memberikan informasi sesuai UU dan peraturan pelaksanaannya.. toh jelas2 Per-24 tahun 2013 mengatakan bahwa "Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar[/b], dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya [b]sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap"
toh kalo ternyata dikoreksi ama Pemeriksa dan diterbitkan SKPKB.. bisa keberatan and selanjutnya banding kan… - Originaly posted by hangsengnikkei:
substance over form tetep berlaku
terserah seh kalo menganggap itu bukan sesuatu yang ga penting.. saya cuman memberikan informasi sesuai UU dan peraturan pelaksanaannya.. toh jelas2 Per-24 tahun 2013 mengatakan bahwa "Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar[/b], dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya [b]sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap"
toh kalo ternyata dikoreksi ama Pemeriksa dan diterbitkan SKPKB.. bisa keberatan and selanjutnya banding kan… - Originaly posted by metzcren:
terserah seh kalo menganggap itu bukan sesuatu yang ga penting.. saya cuman memberikan informasi sesuai UU dan peraturan pelaksanaannya.. toh jelas2 Per-24 tahun 2013 mengatakan bahwa "Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar[/b], dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya [b]sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap"
toh kalo ternyata dikoreksi ama Pemeriksa dan diterbitkan SKPKB.. bisa keberatan and selanjutnya banding kan…siap gan…
intinya adalah jgn takut kl diperkarakan soal coret mencoret, kl mau aman n ga ribet ya monggo dicoret, kl mau sedikit ribet n adu argumen silahkan acuhkan soal corat mencoret - Originaly posted by metzcren:
terserah seh kalo menganggap itu bukan sesuatu yang ga penting.. saya cuman memberikan informasi sesuai UU dan peraturan pelaksanaannya.. toh jelas2 Per-24 tahun 2013 mengatakan bahwa "Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar[/b], dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya [b]sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap"
toh kalo ternyata dikoreksi ama Pemeriksa dan diterbitkan SKPKB.. bisa keberatan and selanjutnya banding kan…siap gan…
intinya adalah jgn takut kl diperkarakan soal coret mencoret, kl mau aman n ga ribet ya monggo dicoret, kl mau sedikit ribet n adu argumen silahkan acuhkan soal corat mencoret