Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Harga Jual / Penggantian / Uang Muka / Termin

  • Harga Jual / Penggantian / Uang Muka / Termin

     kanglili updated 9 years, 10 months ago 10 Members · 69 Posts
  • BeginnerTax

    Member
    2 October 2013 at 5:45 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    cari aman mau bener2 ikutin aturan, kl ketemu pemeriksa yg rese suka mempermasalahkan hal yg ga penting

    ciiiyyyuuuussss???? >_<

  • BeginnerTax

    Member
    2 October 2013 at 5:45 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    cari aman mau bener2 ikutin aturan, kl ketemu pemeriksa yg rese suka mempermasalahkan hal yg ga penting

    ciiiyyyuuuussss???? >_<

  • kasitaugaya

    Member
    2 October 2013 at 8:06 pm

    Ga usah susah2 atau bingung2 rekan fume, gampangnya seperti yang disampaikan rekan hanseng:

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    penggantian utk jasa, harga jual utk barang

    Jual BKP >> Yang tidak dicoret Harga Jual
    Jual JKP >> Yang tidak dicoret Penggantian
    Uang muka untuk BKP / JKP >> Yang tidak dicoret Uang Muka
    Pembayaran termin untuk konstruksi >> Yang tidak dicoret Termin

  • kasitaugaya

    Member
    2 October 2013 at 8:06 pm

    Ga usah susah2 atau bingung2 rekan fume, gampangnya seperti yang disampaikan rekan hanseng:

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    penggantian utk jasa, harga jual utk barang

    Jual BKP >> Yang tidak dicoret Harga Jual
    Jual JKP >> Yang tidak dicoret Penggantian
    Uang muka untuk BKP / JKP >> Yang tidak dicoret Uang Muka
    Pembayaran termin untuk konstruksi >> Yang tidak dicoret Termin

  • metzcren

    Member
    3 October 2013 at 8:32 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    cari aman mau bener2 ikutin aturan, kl ketemu pemeriksa yg rese suka mempermasalahkan hal yg ga penting

    bukan masalah aman dan tidak aman.. tp menurut hemat ane ya emang kudu dicoret..
    Dulu di SE-151 tahun 2010 memang ada penegasan yang menjelaskan bahwa
    Faktur Pajak yang tidak dicoret pada kolom "Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin" namun tidak menyebabkan informasi pada Faktur Pajak menjadi tidak jelas, karena pada kolom keterangan telah dicantumkan keterangan/informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau penyerahan BKP atau JKP yang dikenai PPN, bukan merupakan Faktur Pajak cacat.
    Tp seiring keluarnya aturan yang mencabut Per-13 dan Per-65 maka SE ini jg seharusnya udah kaga berlaku lg..
    Jadi ya mau gak mau ya kudu dicoret…

  • metzcren

    Member
    3 October 2013 at 8:32 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    cari aman mau bener2 ikutin aturan, kl ketemu pemeriksa yg rese suka mempermasalahkan hal yg ga penting

    bukan masalah aman dan tidak aman.. tp menurut hemat ane ya emang kudu dicoret..
    Dulu di SE-151 tahun 2010 memang ada penegasan yang menjelaskan bahwa
    Faktur Pajak yang tidak dicoret pada kolom "Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin" namun tidak menyebabkan informasi pada Faktur Pajak menjadi tidak jelas, karena pada kolom keterangan telah dicantumkan keterangan/informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau penyerahan BKP atau JKP yang dikenai PPN, bukan merupakan Faktur Pajak cacat.
    Tp seiring keluarnya aturan yang mencabut Per-13 dan Per-65 maka SE ini jg seharusnya udah kaga berlaku lg..
    Jadi ya mau gak mau ya kudu dicoret…

  • hangsengnikkei

    Member
    3 October 2013 at 8:52 am
    Originaly posted by metzcren:

    bukan masalah aman dan tidak aman.. tp menurut hemat ane ya emang kudu dicoret..
    Dulu di SE-151 tahun 2010 memang ada penegasan yang menjelaskan bahwa
    Faktur Pajak yang tidak dicoret pada kolom "Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin" namun tidak menyebabkan informasi pada Faktur Pajak menjadi tidak jelas, karena pada kolom keterangan telah dicantumkan keterangan/informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau penyerahan BKP atau JKP yang dikenai PPN, bukan merupakan Faktur Pajak cacat.
    Tp seiring keluarnya aturan yang mencabut Per-13 dan Per-65 maka SE ini jg seharusnya udah kaga berlaku lg..
    Jadi ya mau gak mau ya kudu dicoret…

    hehehe…itulah makanya saya blg cari aman dan bukan hal penting, substansinya adalah kewajiban pajaknya jalan sehingga negara tidak dirugikan, toh ketentuan di SE tsb yg mengiringi Per 65 atas pencoretan juga tidak bertentangan dgn Per 24 dan Per 08

  • hangsengnikkei

    Member
    3 October 2013 at 8:52 am
    Originaly posted by metzcren:

    bukan masalah aman dan tidak aman.. tp menurut hemat ane ya emang kudu dicoret..
    Dulu di SE-151 tahun 2010 memang ada penegasan yang menjelaskan bahwa
    Faktur Pajak yang tidak dicoret pada kolom "Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin" namun tidak menyebabkan informasi pada Faktur Pajak menjadi tidak jelas, karena pada kolom keterangan telah dicantumkan keterangan/informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau penyerahan BKP atau JKP yang dikenai PPN, bukan merupakan Faktur Pajak cacat.
    Tp seiring keluarnya aturan yang mencabut Per-13 dan Per-65 maka SE ini jg seharusnya udah kaga berlaku lg..
    Jadi ya mau gak mau ya kudu dicoret…

    hehehe…itulah makanya saya blg cari aman dan bukan hal penting, substansinya adalah kewajiban pajaknya jalan sehingga negara tidak dirugikan, toh ketentuan di SE tsb yg mengiringi Per 65 atas pencoretan juga tidak bertentangan dgn Per 24 dan Per 08

  • metzcren

    Member
    3 October 2013 at 9:01 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    bukan hal penting

    bukan hal yang penting tp konsekuensinya Pembeli tidak bs mengkreditkan PPN Masukan atas FP tersebut…

  • metzcren

    Member
    3 October 2013 at 9:01 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    bukan hal penting

    bukan hal yang penting tp konsekuensinya Pembeli tidak bs mengkreditkan PPN Masukan atas FP tersebut…

  • hangsengnikkei

    Member
    3 October 2013 at 9:19 am
    Originaly posted by metzcren:

    bukan hal yang penting tp konsekuensinya Pembeli tidak bs mengkreditkan PPN Masukan atas FP tersebut…

    masa??apakah kriteria FP tdk lengkap??

    Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan :

    nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
    nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
    jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
    Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
    kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
    nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

    paling sedikit loh kata2nya, jadi kl ga dicoret kan menjadi lebih

  • hangsengnikkei

    Member
    3 October 2013 at 9:19 am
    Originaly posted by metzcren:

    bukan hal yang penting tp konsekuensinya Pembeli tidak bs mengkreditkan PPN Masukan atas FP tersebut…

    masa??apakah kriteria FP tdk lengkap??

    Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan :

    nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
    nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
    jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
    Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
    kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
    nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

    paling sedikit loh kata2nya, jadi kl ga dicoret kan menjadi lebih

  • metzcren

    Member
    3 October 2013 at 9:36 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    paling sedikit loh kata2nya, jadi kl ga dicoret kan menjadi lebih

    ini diamanahkan oleh Per-24/2012… di Lampirannya jelas kalo disitu dibilang coret yang tidak perlu..
    Pasal 6 ayat (2) Per-24 jg jelas mengatakan
    Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.

  • metzcren

    Member
    3 October 2013 at 9:36 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    paling sedikit loh kata2nya, jadi kl ga dicoret kan menjadi lebih

    ini diamanahkan oleh Per-24/2012… di Lampirannya jelas kalo disitu dibilang coret yang tidak perlu..
    Pasal 6 ayat (2) Per-24 jg jelas mengatakan
    Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.

  • metzcren

    Member
    3 October 2013 at 9:39 am

    S-ini jg bs menjadi rujukan… Tinggal yang huruf C Lampiran IV Kep-549/2000 diganti dengan Lampiran Per-24/2013…

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 302/PJ.52/2004

    TENTANG

    FAKTUR PAJAK STANDAR

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Maret 2004, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai
    berikut:

    1. a. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa perusahaan Saudara telah diperiksa oleh Karikpa
    Medan Dua untuk Tahun Pajak 2002.

    b. Berdasarkan pemeriksaan tersebut diperoleh hasil Pajak Masukan sebesar Rp.127.543.511,-
    tidak dapat dikreditkan karena cacat dan tidak lengkap, PPN kurang dipungut sebesar
    Rp. 10.451.926,- dan Faktur Pajak Keluaran tidak lengkap (STP sebesar Rp. 786.372.310,-)

    d. Saudara bertanya apakah Faktur Pajak Standar yang tidak dicoret dianggap cacat/tidak
    lengkap.

    2. Dasar hukum yang berkaitan dengan permasalahan tersebut:

    a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur sebagai berikut:

    1) Pasal 9 ayat (8) huruf f : Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara
    sebagaimana diatur dalam ayat (2) antara lain bagi pengeluaran untuk perolehan
    Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).

    2) Pasal 13 ayat (3) : Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tatacara
    penyampaian dan tatacara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal
    Pajak.

    3) Pasal 13 ayat (5) : Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang
    penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit
    memuat:
    a). Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena
    Pajak atau Jasa Kena Pajak;
    b). Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau
    penerima Jasa Kena Pajak;
    c). Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian dan potongan
    harga;
    d). Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
    e). Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
    f). Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
    g). Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

    Selanjutnya, di dalam memori penjelasan ditambahkan bahwa Faktur Pajak harus benar, baik
    secara formal maupun material. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan
    ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk
    menandatanganinya. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini
    dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum didalamnya tidak dapat
    dikreditkan sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.

    b. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
    2000 antara lain mengatur sebagai berikut:

    1) Pasal 14 ayat (1) huruf f : Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan
    Pajak antara lain apabila Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
    Pajak tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak
    mengisi selengkapnya Faktur Pajak.

    2) Pasal 14 ayat (4) : Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e dan huruf f, masing-masing dikenakan
    sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan
    Pajak.

    c. Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 jo Nomor
    KEP-323/PJ./2001 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan dan Tatacara
    Penyampaian dan Tatacara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah
    terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001 dicontohkan
    pengisian Faktur Pajak Standar secara benar. Dalam contoh tersebut, setiap keterangan yang
    pengisiannya dengan cara "coret yang tidak perlu", maka dicoret keterangan yang tidak
    sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sehingga tinggal tersisa keterangan yang ingin
    dicantumkan.

    3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana butir 2 dan dengan memperhatikan isi surat Saudara
    sebagaimana butir 1 maka dapat disampaikan bahwa:

    a. Pengisian Faktur Pajak harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagaimana
    disebutkan dalam butir 2 surat ini. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut
    maka Faktur Pajak dianggap tidak benar. Sebagai contoh, apabila ada ketentuan untuk
    mencoret yang tidak perlu tetapi tidak dicoret, maka informasi dalam Faktur Pajak tersebut
    menjadi tidak jelas. Dengan demikian menjadi tidak memenuhi syarat formal.

    b. Bersama ini kami lampirkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 dan
    KEP-323/PJ./2001.

    Demikian, untuk dimaklumi.

Viewing 16 - 30 of 69 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now