Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Harga Jual / Penggantian / Uang Muka / Termin
Harga Jual / Penggantian / Uang Muka / Termin
- Originaly posted by metzcren:
toh kalo ternyata dikoreksi ama Pemeriksa dan diterbitkan SKPKB.. bisa keberatan and selanjutnya banding kan…
he3… lha pas banding, sama hakimnya pasti dikabulkan, krn si hakim biasanya lebih pinter,
dan dia lebih melihat substansinya daripada ecek2nya… - Originaly posted by catty:
kalu jual material dan jasa yg tdk dicoret apa yaa??
pinter…
tolong dijawab ya… - Originaly posted by catty:
kalu jual material dan jasa yg tdk dicoret apa yaa??
pinter…
tolong dijawab ya… - Originaly posted by ktfd:
Originaly posted by catty:
kalu jual material dan jasa yg tdk dicoret apa yaa??mau tahu juga dong, rekan-rekan…
- Originaly posted by ktfd:
Originaly posted by catty:
kalu jual material dan jasa yg tdk dicoret apa yaa??mau tahu juga dong, rekan-rekan…
Harga jual dan penggantian, rekan
Harga jual dan penggantian, rekan
kalau sy pilih yg aman, dicoret saja, khan tidak lebih dari semenit, dan drpd ribet, rekan
kalau sy pilih yg aman, dicoret saja, khan tidak lebih dari semenit, dan drpd ribet, rekan