Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Harga Jual / Penggantian / Uang Muka / Termin
Harga Jual / Penggantian / Uang Muka / Termin
- Originaly posted by hangsengnikkei:
kl mau aman n ga ribet ya monggo dicoret,
Kalau ga dicoret, tinggal 'calling2' dengan pembuat FP, sama2 coret sendiri aja di FP masing2 :3
- Originaly posted by hangsengnikkei:
kl mau aman n ga ribet ya monggo dicoret,
Kalau ga dicoret, tinggal 'calling2' dengan pembuat FP, sama2 coret sendiri aja di FP masing2 :3
- Originaly posted by kasitaugaya:
Kalau ga dicoret, tinggal 'calling2' dengan pembuat FP, sama2 coret sendiri aja di FP masing2 :3
yup bener
- Originaly posted by kasitaugaya:
Kalau ga dicoret, tinggal 'calling2' dengan pembuat FP, sama2 coret sendiri aja di FP masing2 :3
yup bener
jadi inget sama anak sekolahan yang klo lulus2an maen coret-coretan.. hehe..
jadi inget sama anak sekolahan yang klo lulus2an maen coret-coretan.. hehe..
- Originaly posted by BeginnerTax:
jadi inget sama anak sekolahan yang klo lulus2an maen coret-coretan.. hehe..
Kalau saya lulus sekolahan main semprot Om :3
- Originaly posted by BeginnerTax:
jadi inget sama anak sekolahan yang klo lulus2an maen coret-coretan.. hehe..
Kalau saya lulus sekolahan main semprot Om :3
Mengenai faktur tidak dicoret, saya pernah mengalami kasusnya.
Pihak pembeli tidak dapat mengkreditkan faktur pajak tersebut.kalau untuk faktur pajak dengan termin bagaimana?
mis. term of paymentnya 30% DP, 20% setelah material diterima, 25% setelah pekerjaan berjalan, 25% setelah pekerjaan selesai.
yang pertama yang tidak dicoret adalah uang muka, kedua, ketiga dan keempat adalah termin. (benar tidak?)
Bagaimana untuk kolom dikurangi uang muka? apakah harus diisi atau tidak?
Jika harus diisi, kapan pengisiannya?Mengenai faktur tidak dicoret, saya pernah mengalami kasusnya.
Pihak pembeli tidak dapat mengkreditkan faktur pajak tersebut.kalau untuk faktur pajak dengan termin bagaimana?
mis. term of paymentnya 30% DP, 20% setelah material diterima, 25% setelah pekerjaan berjalan, 25% setelah pekerjaan selesai.
yang pertama yang tidak dicoret adalah uang muka, kedua, ketiga dan keempat adalah termin. (benar tidak?)
Bagaimana untuk kolom dikurangi uang muka? apakah harus diisi atau tidak?
Jika harus diisi, kapan pengisiannya?- Originaly posted by upiet:
Bagaimana untuk kolom dikurangi uang muka? apakah harus diisi atau tidak?
Jika harus diisi, kapan pengisiannya?IMHO, kalau dalam kasus ini berarti lunas sebelum barang diserahkan kan? Berarti memang mau tidak mau uang muka berdiri sendiri seperti termin.
- Originaly posted by upiet:
Bagaimana untuk kolom dikurangi uang muka? apakah harus diisi atau tidak?
Jika harus diisi, kapan pengisiannya?IMHO, kalau dalam kasus ini berarti lunas sebelum barang diserahkan kan? Berarti memang mau tidak mau uang muka berdiri sendiri seperti termin.
kalu jual material dan jasa yg tdk dicoret apa yaa??
kalu jual material dan jasa yg tdk dicoret apa yaa??
- Originaly posted by metzcren:
toh kalo ternyata dikoreksi ama Pemeriksa dan diterbitkan SKPKB.. bisa keberatan and selanjutnya banding kan…
he3… lha pas banding, sama hakimnya pasti dikabulkan, krn si hakim biasanya lebih pinter,
dan dia lebih melihat substansinya daripada ecek2nya…