Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Harga Jual / Penggantian / Uang Muka / Termin

  • Harga Jual / Penggantian / Uang Muka / Termin

     kanglili updated 9 years, 11 months ago 10 Members · 69 Posts
  • kasitaugaya

    Member
    3 October 2013 at 11:06 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    kl mau aman n ga ribet ya monggo dicoret,

    Kalau ga dicoret, tinggal 'calling2' dengan pembuat FP, sama2 coret sendiri aja di FP masing2 :3

  • kasitaugaya

    Member
    3 October 2013 at 11:06 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    kl mau aman n ga ribet ya monggo dicoret,

    Kalau ga dicoret, tinggal 'calling2' dengan pembuat FP, sama2 coret sendiri aja di FP masing2 :3

  • metzcren

    Member
    3 October 2013 at 11:11 am
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Kalau ga dicoret, tinggal 'calling2' dengan pembuat FP, sama2 coret sendiri aja di FP masing2 :3

    yup bener

  • metzcren

    Member
    3 October 2013 at 11:11 am
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Kalau ga dicoret, tinggal 'calling2' dengan pembuat FP, sama2 coret sendiri aja di FP masing2 :3

    yup bener

  • BeginnerTax

    Member
    3 October 2013 at 11:47 am

    jadi inget sama anak sekolahan yang klo lulus2an maen coret-coretan.. hehe..

  • BeginnerTax

    Member
    3 October 2013 at 11:47 am

    jadi inget sama anak sekolahan yang klo lulus2an maen coret-coretan.. hehe..

  • kasitaugaya

    Member
    3 October 2013 at 12:09 pm
    Originaly posted by BeginnerTax:

    jadi inget sama anak sekolahan yang klo lulus2an maen coret-coretan.. hehe..

    Kalau saya lulus sekolahan main semprot Om :3

  • kasitaugaya

    Member
    3 October 2013 at 12:09 pm
    Originaly posted by BeginnerTax:

    jadi inget sama anak sekolahan yang klo lulus2an maen coret-coretan.. hehe..

    Kalau saya lulus sekolahan main semprot Om :3

  • upiet

    Member
    3 October 2013 at 12:36 pm

    Mengenai faktur tidak dicoret, saya pernah mengalami kasusnya.
    Pihak pembeli tidak dapat mengkreditkan faktur pajak tersebut.

    kalau untuk faktur pajak dengan termin bagaimana?
    mis. term of paymentnya 30% DP, 20% setelah material diterima, 25% setelah pekerjaan berjalan, 25% setelah pekerjaan selesai.
    yang pertama yang tidak dicoret adalah uang muka, kedua, ketiga dan keempat adalah termin. (benar tidak?)
    Bagaimana untuk kolom dikurangi uang muka? apakah harus diisi atau tidak?
    Jika harus diisi, kapan pengisiannya?

  • upiet

    Member
    3 October 2013 at 12:36 pm

    Mengenai faktur tidak dicoret, saya pernah mengalami kasusnya.
    Pihak pembeli tidak dapat mengkreditkan faktur pajak tersebut.

    kalau untuk faktur pajak dengan termin bagaimana?
    mis. term of paymentnya 30% DP, 20% setelah material diterima, 25% setelah pekerjaan berjalan, 25% setelah pekerjaan selesai.
    yang pertama yang tidak dicoret adalah uang muka, kedua, ketiga dan keempat adalah termin. (benar tidak?)
    Bagaimana untuk kolom dikurangi uang muka? apakah harus diisi atau tidak?
    Jika harus diisi, kapan pengisiannya?

  • kasitaugaya

    Member
    3 October 2013 at 2:10 pm
    Originaly posted by upiet:

    Bagaimana untuk kolom dikurangi uang muka? apakah harus diisi atau tidak?
    Jika harus diisi, kapan pengisiannya?

    IMHO, kalau dalam kasus ini berarti lunas sebelum barang diserahkan kan? Berarti memang mau tidak mau uang muka berdiri sendiri seperti termin.

  • kasitaugaya

    Member
    3 October 2013 at 2:10 pm
    Originaly posted by upiet:

    Bagaimana untuk kolom dikurangi uang muka? apakah harus diisi atau tidak?
    Jika harus diisi, kapan pengisiannya?

    IMHO, kalau dalam kasus ini berarti lunas sebelum barang diserahkan kan? Berarti memang mau tidak mau uang muka berdiri sendiri seperti termin.

  • Catty

    Member
    28 May 2014 at 12:05 pm

    kalu jual material dan jasa yg tdk dicoret apa yaa??

  • Catty

    Member
    28 May 2014 at 12:05 pm

    kalu jual material dan jasa yg tdk dicoret apa yaa??

  • ktfd

    Member
    29 May 2014 at 12:50 pm
    Originaly posted by metzcren:

    toh kalo ternyata dikoreksi ama Pemeriksa dan diterbitkan SKPKB.. bisa keberatan and selanjutnya banding kan…

    he3… lha pas banding, sama hakimnya pasti dikabulkan, krn si hakim biasanya lebih pinter,
    dan dia lebih melihat substansinya daripada ecek2nya…

Viewing 46 - 60 of 69 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now