Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Entry Pegawai Tidak Tetap di eSPT
Entry Pegawai Tidak Tetap di eSPT
- Originaly posted by levintz:
rekan begawan ada format excel untuk import bukti potong A1 pph 21 tidak? (khusus 2014)
Bukankah dalam program espt disertakan contohnya (formatnya)?
- Originaly posted by begawan5060:
Cari pacar..
masih laku emangnya??
sekalian nitip tanya ah, kl ngeprint bukti potong 21 ga bisa lgsg semua alias harus atu2 ya?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
sekalian nitip tanya ah, kl ngeprint bukti potong 21 ga bisa lgsg semua alias harus atu2 ya?
Nampaknya iya, pilih dulu mana yg akan dicetak..
- Originaly posted by begawan5060:
Sahabat sekalian, misalkan ada 100 pegawai tidak tetap dengan jumlah ph bruto Rp. 100.000.000 tetapi tidak/belum terutang pajak, tidak bisa dilaporkan dengan eSPT.
Silahkan coba…, atau memang saya belum tahu caranya..halo master bega…
long time no see, ke mane aje ente??? he3… - Originaly posted by begawan5060:
Nampaknya iya, pilih dulu mana yg akan dicetak..
mudah2an ada update berikutnya, kasian yg punya bukpot banyak…
- Originaly posted by begawan5060:
Cari pacar..
sdh dijawab ternyata…
pacar ketinggalan kereta. - Originaly posted by ktfd:
sdh dijawab ternyata…
pacar ketinggalan keretaente ketinggalan berita bung…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ente ketinggalan berita bung…
he3… maklumlah, kan ane hrs mencari sesuap nasi bung…
rekan-rekan semua maaf menganggu lagi
ada yang tau format import yang benar untuk penulisa npwp?
saya tulis angka saja, tanpa ada simbol titik, coma, dan semi colontapi tetap saja, errorlog bilang, npwp tidak 15 digit
salam
- Originaly posted by levintz:
tapi tetap saja, errorlog bilang, npwp tidak 15 digit
Sepanjang, NPWP-nya didahului dengan angka nol (0), maka penulisannya harus didahului dengan koma di atas (') dan ini akan ditolak oleh database espt..
Jalan keluarnya :
Tuliskan di sheet excel (hanya sebagai penolong) dengan koma di atas ('), kemudian copy dan paste-special-value ke lembar import (format csv) - Originaly posted by begawan5060:
Tuliskan di sheet excel (hanya sebagai penolong) dengan koma di atas (')
okeh sudah dilakukan rekan begawan.
terimakasih atas info-nyasekarang sudah bisa e-sptnya
- Originaly posted by begawan5060:
Sahabat sekalian, misalkan ada 100 pegawai tidak tetap dengan jumlah ph bruto Rp. 100.000.000 tetapi tidak/belum terutang pajak, tidak bisa dilaporkan dengan eSPT.
Silahkan coba…, atau memang saya belum tahu caranya..maaf rekan begawan, untuk pegawai tidak tetap kalau coba caya input/impor di bukti potongnya akan otomatis nge-Link ke induk, jadi kalau ada perubahan editnya di bukti potong nya. maka tetap akan tersimpan hasil dari edit nya.
mungkin cara seperti itu x ya,, maaf saya juga belum banyak paham mengenai eSPT.
salam
- Originaly posted by begawan5060:
Memang benar, kalo dibuka kembali angkanya akan hilang, meskipun hilang tetapi kalo dibuka menu cetak masih ada (tidak hilang), nggak tahu apa juga akan tersimpan di csv-nya..
akan tersimpan di csvnya sesuai yang telah diedit/disimpan terakhir Pak, sesuai Previewnya/cetakannya.
Form SPT Induk 1721 ketika load/muncul, hanya menampilkan kalkulasi ulang dari Lampiran2nya saja, tidak akan menyimpan jika tombol simpan tidak diklik.
Mohon koreksinya..
salam - Originaly posted by biogie2:
maaf rekan begawan, untuk pegawai tidak tetap kalau coba caya input/impor di bukti potongnya akan otomatis nge-Link ke induk, jadi kalau ada perubahan editnya di bukti potong nya. maka tetap akan tersimpan hasil dari edit nya.
Dalam hal PTT tsb terutang pajak, memang benar demikian..
Tetapi apabila tidak/belum terutang, gimana? Sekarang misalnya ada 200 PTT trus kita entry di situ (baik satu persatu maupun impor) dengan nilai PPh = 0; memang bisa masuk ke SPT Induk, tetapi akibatnya? eSPT akan "menyimpan" Daft Bukti Pemotongan, Bukti potong serta nomor urut terpakai 200 nomor, padahal kita tidak pernah melakukan pemotongan pajak.. - Originaly posted by hanif:
Bukankah tinggal input jumlah pegawai tidak tetap sebanyak 100 dan penghasilan bruto 100 di dalam SPT Induk PPh Pasal 21/26 yang ada di di menu SPT PPh?
Salam
apakah cara begini diperbolehkan rekan?karena jika dibuka lagi angkanya hilang rekan?oya jika PTT dibawah PTKP apakah harus dilampiri 1721-II?