Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Entry Pegawai Tidak Tetap di eSPT
Entry Pegawai Tidak Tetap di eSPT
Sahabat sekalian, misalkan ada 100 pegawai tidak tetap dengan jumlah ph bruto Rp. 100.000.000 tetapi tidak/belum terutang pajak, tidak bisa dilaporkan dengan eSPT.
Silahkan coba…, atau memang saya belum tahu caranya..Bantu sundul aja suhu
- Originaly posted by begawan5060:
Sahabat sekalian, misalkan ada 100 pegawai tidak tetap dengan jumlah ph bruto Rp. 100.000.000 tetapi tidak/belum terutang pajak, tidak bisa dilaporkan dengan eSPT.
Silahkan coba…, atau memang saya belum tahu caranya..Bukankah tinggal input jumlah pegawai tidak tetap sebanyak 100 dan penghasilan bruto 100 di dalam SPT Induk PPh Pasal 21/26 yang ada di di menu SPT PPh?
Salam
- Originaly posted by hanif:
Bukankah tinggal input jumlah pegawai tidak tetap sebanyak 100 dan penghasilan bruto 100 di dalam SPT Induk PPh Pasal 21/26 yang ada di di menu SPT PPh?
harus di versi v2.1
- Originaly posted by hanif:
Bukankah tinggal input jumlah pegawai tidak tetap sebanyak 100 dan penghasilan bruto 100 di dalam SPT Induk PPh Pasal 21/26 yang ada di di menu SPT PPh?
Maksudnya?
- Originaly posted by onorus:
harus di versi v2.1
Emang sudah ada update-nya?
- Originaly posted by onorus:
harus di versi v2.1
Originaly posted by begawan5060:Maksudnya?
Originaly posted by begawan5060:Emang sudah ada update-nya?
rekan priadiar, udah di download yang versi 2.1
tapi pas input di spt induk dan di simpan. ketika di buka kembali yang sudah diiput hilang.dan ketika diinput juga, tidak otomatis jumlahnya akan timbul. apa rekan priadiar mengalami hal serupa?
salam
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by hanif:
Bukankah tinggal input jumlah pegawai tidak tetap sebanyak 100 dan penghasilan bruto 100 di dalam SPT Induk PPh Pasal 21/26 yang ada di di menu SPT PPh?Maksudnya?
Saya pake program yang dari http://www.pajak.go.id id.
Karena penghasilan PTT tidak terutang PPh, kan tidak perlu bukti potong., data jumlah PTT dan penghasilannya tersebut langsung saya inputkan di SPT induk baris PTT. Bisa kok.
Atau, saya salah dalam memahami maksud rekan begawan?Salam
- Originaly posted by hanif:
Karena penghasilan PTT tidak terutang PPh, kan tidak perlu bukti potong., data jumlah PTT dan penghasilannya tersebut langsung saya inputkan di SPT induk baris PTT. Bisa kok.
Iya, memang bisa…
Saya baru tahu sudah ada patch update-nya menjadi versi 2.1, kalo pake versi 2.0 sangat nggak bisa.. - Originaly posted by levintz:
tapi pas input di spt induk dan di simpan. ketika di buka kembali yang sudah diiput hilang.
Halooo, saya bukan rekan Priadi..
Memang benar, kalo dibuka kembali angkanya akan hilang, meskipun hilang tetapi kalo dibuka menu cetak masih ada (tidak hilang), nggak tahu apa juga akan tersimpan di csv-nya.. - Originaly posted by begawan5060:
Saya baru tahu sudah ada patch update-nya menjadi versi 2.1, kalo pake versi 2.0 sangat nggak bisa..
oooo…
kemana aja mbah bega…kangen nih…:p
- Originaly posted by begawan5060:
Halooo, saya bukan rekan Priadi..
okeh maaf rekan begawan.
terimakasih atas info-nya.
rekan begawan ada format excel untuk import bukti potong A1 pph 21 tidak? (khusus 2014)terimakasih
- Originaly posted by hangsengnikkei:
kemana aja mbah bega…kangen nih…:p
Cari pacar..