Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Entry Pegawai Tidak Tetap di eSPT
Entry Pegawai Tidak Tetap di eSPT
- Originaly posted by ainal:
Bukankah Pihak Perusahaan Wajib membuatkan Bukti Potong kapada semua Pegawai Tetap maupun Lepas tanpa memandang apakah Gajinya Melebihi PTKP atau tidak.
Merujuk ke aturan yang mana, rekan?
Originaly posted by ainal:Jadi, kalo menurut saya sebaiknya tetap di buatkan Bukti Potong Rekan walaupun dalam hal Pelaporan Menggunakan e-SPT maupun Tidak.
Hal ini akan mengakibatkan adanya keharusan memakai espt atau tidak..
Kalaupun diterbitkan bukti potong karena pertimbangan lain, maka tidak dilaporkan di SPT Masa PPh 21
- Originaly posted by begawan5060:
Merujuk ke aturan yang mana, rekan?
Bukan merujuk ke aturan mana rekan, melainkan penafsiran saya sesuai yang sudah saya contoh kan tadi.
Originaly posted by begawan5060:Hal ini akan mengakibatkan adanya keharusan memakai espt atau tidak..
kan di peraturan nya yang wajib e-SPT adalah yang melakukan pemotongan bukan menerbitkan bukti potong rekan.
- Originaly posted by ainal:
Bukan merujuk ke aturan mana rekan, melainkan penafsiran saya sesuai yang sudah saya contoh kan tadi.
ooo….
Originaly posted by ainal:kan di peraturan nya yang wajib e-SPT adalah yang melakukan pemotongan bukan menerbitkan bukti potong rekan.
lha, kalau penghasilan pegawai dibawah PTKP, apa yang mau dipotong?
Salam
- Originaly posted by hanif:
lha, kalau penghasilan pegawai dibawah PTKP, apa yang mau dipotong?
maksud saya, terbitkan saja bukti potong sebagai bukti untuk WP yang akan digunakan nanti pada saat Pelaporan SPT Tahunan. Rekan baca dah ilustrasi saya yang tadi
- Originaly posted by ainal:
maksud saya, terbitkan saja bukti potong sebagai bukti untuk WP yang akan digunakan nanti pada saat Pelaporan SPT Tahunan. Rekan baca dah ilustrasi saya yang tadi
Persoalan diterbitkannya bukti potong untuk kegunaan pelaporan PTT tersebut menurut saya adalah hal lain. Bukankah perusahaan bisa menerbitkan semacam surat keterangan tentang penghasilan si PTT. Jadi, tidak harus dalam bentuk bukti potong.
Salam
- Originaly posted by hanif:
Persoalan diterbitkannya bukti potong untuk kegunaan pelaporan PTT tersebut menurut saya adalah hal lain
Oh gitu rekan. . Terima kasih atas Informasi nya. soalnya yang membuat saya bingung itu cuma masalah PTT ini. . udah dapet pencerahan kalo begini mah jadi agak tenang dah. . terima kasih sekali lagi Rekan
- Originaly posted by ainal:
Oh gitu rekan. . Terima kasih atas Informasi nya. soalnya yang membuat saya bingung itu cuma masalah PTT ini. . udah dapet pencerahan kalo begini mah jadi agak tenang dah. . terima kasih sekali lagi Rekan
Siiip…..
Salam
repot jg kalo seandainya setiap pegawai harus dibuatkan bukti potong. di tmpt saya kerja mempunyai pegawai baik yg tetap atau pun tidak tetap berjumlah 2500 org. berapa banyak kertas yg saya harus habiskan dalam setiap bulannya kalo seandainya satu orang 2 rangkap, maka makan kertas 5000 lebar.