• Bangunan Alfamart

     galiano updated 11 years, 10 months ago 22 Members · 65 Posts
  • mustfee

    Member
    9 April 2011 at 1:04 pm

    dari kasus yang rekan hadapi tersebut bahwa gedung alfa tersebut akan hilang ketika masa sewa habis, pengakuan gedung alfa tidak akan bisa kawan akui lagi karena legalitas dari tanah yang kawan miliki telah hilang, jadi bisa dibilang seluruh biaya pembangunan gedung tersebut merupakan biaya sewa gedung alfa tersebut……

  • metzcren

    Member
    9 April 2011 at 3:24 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    saya setuju rekan jika transaksi diatas bukan kategori Bangun guna serah…

    Menurut Kepmen berikut pertimbangan pemungutan pajak penghasilan untuk transaksi ini diatur oleh kepmen..rekan

    ya saya setuju untuk transaksi BOT diatur dengan kmk dan se ini..
    maksud saya angka IV di SE ini yang gugur yang soal untuk WP Badan maka dianggap angsuran PPh 25 sehingga dikreditkan,,..
    kenapa?? angka IV SE ini sejalan dengan PP 48/1994 sementara PP 48/1994 sudah diganti dengan PP 71/2008,…
    jadi sekarang ini untuk pengalihan tanah atas tanah dan atau bangunan menjadi final semua,.. tidak ada pengecualian,…
    itu maksud saya..

    mohon koreksinya kalo salah

  • junjungansitohang

    Member
    9 April 2011 at 5:19 pm
    Originaly posted by metzcren:

    kenapa?? angka IV SE ini sejalan dengan PP 48/1994 sementara PP 48/1994 sudah diganti dengan PP 71/2008,…

    sepertinya transaksi ini mengacu langsung ke UU pph rekan

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Menimbang :

    1. bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang norma penghitungan khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu;

    salam

  • metzcren

    Member
    11 April 2011 at 8:11 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Originaly posted by metzcren:
    kenapa?? angka IV SE ini sejalan dengan PP 48/1994 sementara PP 48/1994 sudah diganti dengan PP 71/2008,…

    sepertinya transaksi ini mengacu langsung ke UU pph rekan

    Originaly posted by junjungansitohang:
    Menimbang :

    1. bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang norma penghitungan khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu;

    jadi menurut rekan junjungan kalo BOT ini and dia WP Badan maka sifat PPh pengalihannnyaa tidak final dan sifatnya menjadi angsuran 25?

  • anasbuchori

    Member
    11 April 2011 at 10:31 am

    mau menambahkan,

    untuk proses pembangunan gedung juga terutang ppn jasa konstruksi (kalo dibangun oleh kontraktor)/ ppn kegiatan membangun sendiri (kalo dibangun sendiri)

  • budisasongko

    Member
    11 April 2011 at 11:12 am

    Rekan, sebagai tambahan dapat dilihat aturan lengkap tentang BOT (built operating transfer) sebagaimana pak Junjungan referensikan itu. Didalamnya juga ada lampiran teknisnya, trims

  • junjungansitohang

    Member
    11 April 2011 at 7:18 pm
    Originaly posted by metzcren:

    jadi menurut rekan junjungan kalo BOT ini and dia WP Badan maka sifat PPh pengalihannnyaa tidak final dan sifatnya menjadi angsuran 25?

    benar rekan metzcren

    salam

  • valuer

    Member
    14 April 2011 at 9:42 am

    itu berarti masuknya ke BOT (Built Operate transfer)
    jadi setelah masa operasi habis, bangunan akan menjadi milik pemilik tanah.

  • and913

    Member
    27 April 2011 at 12:32 pm

    Dear Rekan – Rekan….

    Numpang Nimbrung ni….

    Sehubungan dengan permasalahan diatas, mengenai amortisasinya diakui sebagai biaya apa setiap bulannya bagi si Investor?
    Kalau diakui sebagai biaya sewa, apakah ada Pengaruhnya lagi ke Hutang PPh 4 ayat 2 -nya ?

    Mohon Pencerahannya…

    Terima Kasih.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    27 April 2011 at 8:38 pm
    Originaly posted by metzcren:

    jadi menurut rekan junjungan kalo BOT ini and dia WP Badan maka sifat PPh pengalihannnyaa tidak final dan sifatnya menjadi angsuran 25?

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Ada dijelaskan di bagian ini rekan…

    4. Lain-lain
    1. Pembayaran Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) yang dilakukan oleh pemegang hak atas tanah atas penyerahan bangunan yang dilakukan oleh investor sebagaimana dimaksud dalam butir III.1.2 dan 1.3 bagi orang pribadi bersifat final dan bagi Wajib Pajak badan adalah merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    27 April 2011 at 8:44 pm
    Originaly posted by and913:

    Sehubungan dengan permasalahan diatas, mengenai amortisasinya diakui sebagai biaya apa setiap bulannya bagi si Investor?

    Amortisasi BOT ….rekan

    Originaly posted by and913:

    Kalau diakui sebagai biaya sewa, apakah ada Pengaruhnya lagi ke Hutang PPh 4 ayat 2 -nya ?

    Pengeluaran untuk membangun bangunan Alfa Mart Tsb diaku sbg. Hak Menggunakan Bangunan (BOT) jadi bukan diaku sebagai biaya sewa rekan and913

    Salam

  • handokotjk

    Member
    27 April 2011 at 9:49 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Pengeluaran untuk membangun bangunan Alfa Mart Tsb diaku sbg. Hak Menggunakan Bangunan (BOT) jadi bukan diaku sebagai biaya sewa rekan and913

    Betul, saya sependapat dengan rekan junjungan, semua biaya pembangunan tersebut harus diakui sebagai BOT, dan atas BOT tersebuat dapat diamortisasi.

    Salam.

  • and913

    Member
    28 April 2011 at 12:29 pm

    Terima Kasih Rekan junjungansitohang.
    Sedikit Lagi mohon pencerahannya, apabila kondisinya tidak ada perjanjian BOT atas bangunan tersebut. Maka atas Biaya BOT tersebut apakah tetap dapat diamortisasi atau harus diakui 100% pada saat Periode Pengeluaran itu Terjadi (atau pada saat bangunan itu selesai).

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    28 April 2011 at 5:51 pm
    Originaly posted by and913:

    apabila kondisinya tidak ada perjanjian BOT atas bangunan tersebut. Maka atas Biaya BOT tersebut apakah tetap dapat diamortisasi atau harus diakui 100% pada saat Periode Pengeluaran itu Terjadi (atau pada saat bangunan itu selesai).

    beban periode berjalan rekan and913

    Salam

  • putra87fiskal

    Member
    4 May 2011 at 12:22 am

    Terima kasih Infonya…

    dari pembahasan diatas saya ingin menanyakan.
    Apakah SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 38/PJ.4/1995 masih berlaku,saat UU Pajak Penghasilan sudah berubah beberapa kali yang terakhir UU No.36 Tahun 2008?

Viewing 31 - 45 of 65 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now