Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bangunan Alfamart
- Originaly posted by junjungansitohang:
Originaly posted by ktfd: ndak bisa rekan… pph final baik pt maupun op.
Ada dijelaskan di bagian ini rekan…4. Lain-lain
1. Pembayaran Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) yang dilakukan oleh pemegang hak atas tanah atas penyerahan bangunan yang dilakukan oleh investor sebagaimana dimaksud dalam butir III.1.2 dan 1.3 bagi orang pribadi bersifat final dan bagi Wajib Pajak badan adalah merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.tidak bertentangan dengan aturan ini kah?
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 2OO8
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR
48 TAHUN 1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN
ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK
ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNANPasal 8
Bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah danlatau bangunan, pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bersifat final.Penjelasan Pasal 8
Ayat (1)
Pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah danlatau bangunan bersifat final bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan tanpa melihat jenis usaha atau kegiatan yang dilakukan. Jika dilihat dari kasus ini:
Originaly posted by ucrit:bangunan alfamart itu saya bangun di tanah milik orang lain dengan sewa dengan ketentuan dalam masa sewa tanah berakhir gedung alfa itu menjadi milik si pemilik tanah..
Maka saya sependapat dg rekan junjungansitohang :
Originaly posted by junjungansitohang:SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 38/PJ.4/1995TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
SEHUBUNGAN DENGAN PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH (SERI PPh UMUM NOMOR 17)DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 248/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Pihak-pihak yang melakukan Kerja sama dalam bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah.("Built Operate and Transfer"), dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Umum
1. Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 248/KMK.04/1995tanggal 2 Juni 1995 yang dimaksud dengan bangun guna serah adalah bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian bangun guna serah, dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa bangun guna serah berakhir.
2. Bangunan yang didirikan oleh investor dapat berupa gedung perkantoran, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah toko (ruko), hotel, dan/atau bangunan lainnya.
3. Pihak-pihak yang melakukan perjanjian bangun guna serah adalah investor yang diberikan hak untuk mendirikan bangunan dan menggunakan atau mengusahakan bangunan tersebut selama masa perjanjian bangun guna serah, dan pemegang hak atas tanah yang memberikan hak kepada investor.dan sedangkan menurut rekan errisatria (dg adanya peraturan dibawah ini):
Originaly posted by errisatria:PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 2OO8
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR
48 TAHUN 1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN
ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK
ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNANPasal 8
Bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah danlatau bangunan, pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bersifat final.Penjelasan Pasal 8
Ayat (1)
Pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah danlatau bangunan bersifat final bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan tanpa melihat jenis usaha atau kegiatan yang dilakukan.Ini merupakan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, jika yg disebutkan rekan junjungansitohang merupakan transaksi bangun serah guna seperti kasus yg ditanyakan….
^_^
terima kasih,
salam- Originaly posted by ucrit:
saya mau bertanya lagi ney rekan…
kalau kepada PT kita potong pihak lain dengan PPh pasal berapa y?Originaly posted by ekayanto:ga perlu motong kan ga ada pembayaran (kalo ga ada yang dibayar apanya yang mau dipotong…gedung nya???) he..he… WP/PT yang menerima penyerahan bangunan guna serah membayar sendiri PPh atas penyerahan bangunan guna serah tsb sebesar 5% x NJOP/nilai pasar mana yg lebih tinggi, karena tidak termasuk PPh Final berarti larinya ke PPh yang merupakan kredit pajak (Pasal 25 ) tidak mungkin ke 21/22/23 karena tidak ada PPh 21/22/23 yang dibayar sendiri, PPh 21/22/23 musti lewat Withholding/pemotongan/pemungutan oleh pihak lain.
sependapat
Salam
- Originaly posted by Rainbow:
bagaimana kalau dalam perjanjian sewa-menyewa tanah tidak ada perjanjian BOT namun ada pasal yang menyebutkan bahwa jika terjadi perjanjian tidak diperpanjang maka pihak penyewa wajib mengembalikan kepada pemilik tanah dalam keadaan kosong seperti semula..
Apakah dalam kasus ini bangunan yang didirikan oleh penyewa diatas tanah sewa tersebut bisa disusutkan atau bagaimana?ini mah transaksi sewa menyewa biasa yah rekan
salam
- Originaly posted by soetarnopoetra:
Jika dilihat dari kasus ini:
Originaly posted by ucrit:
bangunan alfamart itu saya bangun di tanah milik orang lain dengan sewa dengan ketentuan dalam masa sewa tanah berakhir gedung alfa itu menjadi milik si pemilik tanah..benar rekan ini berlaku aturan/ketentuan khusus (lex spesialis)
Salam
Mungkin intinya dari substansi transaksi yg bersangkutan (bisa dilihat dari perjanjian).
Jika bangunan tsb tidak diserah guna maka itu merupakan sewa tanah dan/atau bangunan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 2OO8
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR
48 TAHUN 1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN
ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK
ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN.Jika ada perjanjian serah guna bangunan maka akan ada lex spesialis (salah satunya):
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 38/PJ.4/1995TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
SEHUBUNGAN DENGAN PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH (SERI PPh UMUM NOMOR 17).^_^
maaf pak, bertanya lagi..mungkin sedikit menyimpang dari topik.
jika transaksi sewa biasa.. Berarti apakah saya bisa menyusutkan bangunan tersebut sesuai tarif normal 20thn?
kebetulan saat ini kantor saya sedang diperiksa dan menurut pemeriksa karena tidak ada perjanjian BOT maka saya tidak boleh mengakui bangunan tersebut sebagai aktiva dan tidak bisa disusutkan.terima kasih sebelumnya.
- Originaly posted by rainbow:
jika transaksi sewa biasa.. Berarti apakah saya bisa menyusutkan bangunan tersebut sesuai tarif normal 20thn?
Pada prinsipnya biaya sewa merupakan biaya yang dapat dijadikan pengurang ph. bruto kantor rekan. Apabila biaya sewa dibayarkan dimuka, maka pembebanannya dilakukan dengan cara mengamortisir beban tersebut selama masa periode sewa.
Biaya-biaya yang rekan keluarkan untuk pembangunan bangunan (alfamart), karena tidak ada perjanjian BOT antara perusahaan dengan pemilik tanah, pada dasarnya merupakan beban perusahaan yang dijadikan pengurang Ph bruto Perusahan.
Jadi dalam kasus ini rekan tidak dapat mengumpulkan biaya pembangunan tersebut pada akun aktiva (Hak menggunakan Bangunan). Namun harus dibebankan pada periode terjadinya pengeluaran tersebut.
Originaly posted by rainbow:kebetulan saat ini kantor saya sedang diperiksa dan menurut pemeriksa karena tidak ada perjanjian BOT maka saya tidak boleh mengakui bangunan tersebut sebagai aktiva dan tidak bisa disusutkan.
pemeriksa sudah benar rekan.
Syarat diakuinya transaksi BOT di pembukuan Perusahaan sbb:Originaly posted by junjungansitohang:1. Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 248/KMK.04/1995tanggal 2 Juni 1995 yang dimaksud dengan bangun guna serah adalah bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian bangun guna serah, dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa bangun guna serah berakhir.
Salam
setuju dengan kffd, ats penghasilan yang telah dikenakan PPh final, penghasilannya tidak dihitung ulang sebagai penghasilan kena pajak, dan PPh finalnya juga tidak dapat dikreditkan.
- Originaly posted by junjungansitohang:
Pada prinsipnya biaya sewa merupakan biaya yang dapat dijadikan pengurang ph
mau bertanya rekan…
kalau atas transaksi tersebut bersifat final pada saat penyerahan bangunan'a kepada pemilik tanah (OP) apakah atas biaya sewa atas tanah tersebut boleh kita biayakan?salam..
- Originaly posted by ucrit:
kalau atas transaksi tersebut bersifat final pada saat penyerahan bangunan'a kepada pemilik tanah (OP) apakah atas biaya sewa atas tanah tersebut boleh kita biayakan?
Ada dua sisi perlakukan perpajakan terkait transaksi tersebut rekan ucrit
Bagi pemilik bangunan (OP) : penghasilan yang diperolehnya atas penyerahan bangunan dari investor serta penghasilan dari sewa bangunan mrp objek PPh bersifat Final
Bagi investor pengeluaran uang sewa merupakan pengurang ph. bruto Perusahan.
Dan oleh karena kegiatan usaha rekan adalah dagang (PKP PE) penghasilan yang Perusahaan dapat merupakan objek pajak PPh yang dikenai dengan tarif Umum (ps. 17 UU PPh), jadi artinya biaya sewa dapat dibiayakan bagi investorSalam
swtuju dengan rekan ktfd , PPh Final tidak dapat dikreditkan , baik PT maupun OP
- Originaly posted by junjungansitohang:
Ada dua sisi perlakukan perpajakan terkait transaksi tersebut rekan ucrit
weits..terimakasih rekan..
salam… ikut nimbrung…mohon koreksi kalau salah..
kalo menurut gw se-38/1995 ini tidak bisa dipakai lagi point nomor 4 nya..
Pembayaran Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) yang dilakukan oleh pemegang hak
atas tanah atas penyerahan bangunan yang dilakukan oleh investor sebagaimana dimaksud
dalam butir III.1.2 dan 1.3 bagi orang pribadi bersifat final dan bagi Wajib Pajak badan
adalah merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat diperhitungkan
dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.
karena apa???
SE ini mengacu pada pasal 8 PP 48/1994..
Pasal 8Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), bagi orang pribadi bersifat
final dan bagi Wajib Pajak badan merupakan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat
diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.
Makanya SE-38/1995 ini sejalan dengan PP 48/1994,..
Padahal PP ini sendiri sudah diubah menjadi PP 71/2008,..
Pasal 8 nya berbunyi:
(1) Bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan, pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) bersifat final.Jadi sudah jelas di sini kondisi di PP 71/2008 sudah menggugurkan ketentuan di angka IV SE-38/1995….
Terima kasih..
Mohon koreksinya kalo salah…- Originaly posted by metzcren:
SE ini mengacu pada pasal 8 PP 48/1994..
saya setuju rekan jika transaksi diatas bukan kategori Bangun guna serah…
Menurut Kepmen berikut pertimbangan pemungutan pajak penghasilan untuk transaksi ini diatur oleh kepmen..rekan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 248/KMK.04/1995TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP PIHAK- PIHAK YANG MELAKUKAN KERJASAMA
DALAM BENTUK PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH ("BUILT OPERATE AND TRANSFER")MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
1. bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang norma penghitungan khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu;
2. bahwa untuk keperluan pemungutan Pajak Penghasilan terhadap pihak-pihak yang melakukan perjanjian kerjasama dalam bentuk bangun guna serah (built operate and transfer) dipandang perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;Salam