Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bangunan Alfamart
- Originaly posted by junjungansitohang:
tidak juga yah rekan, kalo dirunut historinya, si pemilik lahan/tanah jauh-jauh hari sudah melunasi BPHTB atas perolehan tanahnya.
BPHTB atas pengalihan tanah memang sudah dibayar pemilik tanah saat beli tanah dulu, masalahnya BPHTB kan terutang tidak hanya u/ transaksi pengalihan tanah tapi juga atas pengalihan hak atas bangunan (contoh kepemelikan bangunan strata title seperti apartement…tdk ada pengalihan tanah tapi tetap kena BPHTB atas pengalihan bangunan)…kayaknya perlu kode setor tambahan/baru untuk bangun guna serah ini rekan…biar tidak rancu dengan pengalihan hak (402)…soalnya kalo ada melakukan pengalihan, asumsi kita pasti ada pihak yg menerima pengalihan…tapi sementara belum diatur memang yg paling masuk ogika ya 402…itu. CMIIW
Salam
Mohon infonya rekan rekan, jika kita si pemilik gedung menyewakan ke pihak lain, kita sebagai pemilik gedung apakah menyusutkan aktiva tersebut? Jadi gedung itu dibeli murni untuk disewakan. Karena ada bberapa pihak mengatakan bahwa harus disusutkan, tetapi ada yang bilang tidak disusutkan karena tidak digunakan dalam operasional perusahaan. Mohon pencerahannya kawan-kawan 🙂
- Originaly posted by ekayanto:
kayaknya perlu kode setor tambahan/baru untuk bangun guna serah ini rekan…biar tidak rancu dengan pengalihan hak (402)
setujuu rekan ekayanto…ini bukan kode setoran 402, melainkan kode 415 (PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOT )
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
kode 415 (PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOT )
Yup…bener sekali rekan, saya baru buka-buka kode akun pajak dan kode jenis setoran ternyata memang ada kode jenis setoran khusus untuk BOT ini….
Makasih rekan junjungan…
Salam
wow, seeperti ithu rupanya perlakuan akuntansi perpajakannya