• Bangunan Alfamart

     galiano updated 12 years, 5 months ago 22 Members · 65 Posts
  • and913

    Member
    4 May 2011 at 7:18 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    beban periode berjalan rekan and913

    Salam

    Baiklah Rekan junjungansitohang. Hanya saja saya masih bingung mengenai Penjurnalannya atas Amortisasi BOT tersebut, saya sudah coba cari tapi belum menemukan Akun yang Pas atas Amortisasi BOT tersebut, terlebih yang diakui sama Pajak. Maaf kalau terlalu detail….
    Terima Kasih,

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    4 May 2011 at 11:24 pm
    Originaly posted by and913:

    tapi belum menemukan Akun yang Pas atas Amortisasi BOT tersebut, terlebih yang diakui sama Pajak.

    Alternatif dapat rekan pos ke akun "Harta Tak Berwujud", dengan kontra akun-nya "Amortisasi Harta Tak berwujud"…

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    4 May 2011 at 11:39 pm
    Originaly posted by putra87fiskal:

    Apakah SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 38/PJ.4/1995 masih berlaku,

    masih rekan…

    SE ini merupakan petunjuk pelaksanaan KMK 248/1995, dimana KMK ini belum dicabut.

    Salam

  • Hanif

    Member
    5 May 2011 at 12:48 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Alternatif dapat rekan pos ke akun "Harta Tak Berwujud", dengan kontra akun-nya "Amortisasi Harta Tak berwujud"…

    Salam

    bukannya lebih pas ke akun "beban ditangguhkan" rekan junjungan…

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    5 May 2011 at 1:22 am
    Originaly posted by hanif:

    bukannya lebih pas ke akun "beban ditangguhkan"

    rasa-rasanya belum pas yah rekan hanif, mengingat BOT ini semacam investasi …

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    5 May 2011 at 1:23 am

    ato lebih sesuai ke arah "penggunaan hak" rekan hanif

    Salam

  • Hanif

    Member
    5 May 2011 at 2:13 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    ato lebih sesuai ke arah "penggunaan hak" rekan hanif

    maksudnya rekan Junjungan…?
    Mohon penjelasannya

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    5 May 2011 at 2:24 am

    Ditinjau dari definisinya rekan hanif sbb:
    Investor menggunakan hak yang diberikan oleh pemegang hak atas tanah untuk mendirikan bangunan diatas tanah tersebut…

    Originaly posted by junjungansitohang:

    1. Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 248/KMK.04/1995tanggal 2 Juni 1995 yang dimaksud dengan bangun guna serah adalah bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian bangun guna serah, dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa bangun guna serah berakhir.

    Salam

  • ekayanto

    Member
    5 May 2011 at 3:49 am

    Jadi intinya pengeluaran untuk membangun gedung…tidak dicatat sebagai Aktiva Bangunan tapi sebagai Penggunaan hak/BOT/beban ditangguhkan (terserah mo pilih yg mana..ketiganya masih masuk akal semua)…..karena tidak dicatat sebagai akun bangunan saat diserahkan ke pemilik tanah "tidak ada pengalihan hak atas bangunan" jadi tidak terutang PPh Final…..tapi sy bingung juga bagi pemilik tanah (PT) dicatat sebagai apa? keuntungan? keuntungan atas apa? pengalihan aktiva? aktiva apa? apakah aktiva tak berwujud (penggunaan hak) tapi aktiva tsb ada wujudnya….lieur euy…

    kenapa kalo pemiliknya OP kena PPh final padahal tidak ada pengalihan hak atas bangunan….yg ini saya bingung juga PPh final atas apa ya? kan bukan pengalihan hak atas bangunan….di SSP disetor dgn kode MAP 411128 tapi kode setornya berapa ya?

    mohon dicerahkan..secerah-cerahnya…

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    5 May 2011 at 9:38 am
    Originaly posted by ekayanto:

    karena tidak dicatat sebagai akun bangunan saat diserahkan ke pemilik tanah "tidak ada pengalihan hak atas bangunan" jadi tidak terutang PPh Final…..

    dijelaskan disini rekan…
    Romawi III. butir I.3 dan Romawi IV.angka 1 SE 38/1995

    Originaly posted by ekayanto:

    i SSP disetor dgn kode MAP 411128 tapi kode setornya berapa ya?

    kode setor 402

    Salam

  • ekayanto

    Member
    5 May 2011 at 2:44 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    kode setor 402

    Kode jenis setoran 402 kan untuk PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan…. kalo ini dianggap pengalihan hak artinya penerima hak juga kena BPHTB dong….
    kalo dari awal kita sepakat bahwa bangunan tsb bukan milik alfa artinya milik pemilik lahan, makanya pada saat perjanjian berakhir "dianggap tidak ada pengalihan hak atas bangunan tsb" (karena memang sejak awal jadi milik pemilik lahan "hanya saja pengakuannya kepemilikannya ditunda sampai habis masa perjanjian") apakah boleh pake kode setor 402…rekan

    Salam

  • and913

    Member
    10 May 2011 at 12:24 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Alternatif dapat rekan pos ke akun "Harta Tak Berwujud", dengan kontra akun-nya "Amortisasi Harta Tak berwujud"…

    Saya Masih Agak Bingung Rekan, Dampaknya jika Kita Mengakui Bangunan yang Kita Bangun Diatas Tanah Orang Lain Tersebut dari segi Perpajakannya SEperti apa ya…???
    Karena Di Tempat saya ada Kejadian Seperti Itu. Perusahaan saya Mendirikan Bangunan (Dalam Hal ini Rumah Transmitter) Ditempat Kita Sewa Tower Namun Tidak Jelas Perjanjiannya Jikalau Sudah Selesai Masa Sewanya Bangunan Tersebut Jadi Milik Siapa Nantinya. Dan Atas Bangunan Tersebut Di Tempat Saya Diakui sebagai Harta Bangunan.

    Mohon Petunjuknya Rekan – Rekan….
    Terima Kasih….
    Salam…

  • ajiortax

    Member
    13 May 2011 at 5:00 am

    nice info

  • junjungansitohang

    Member
    13 May 2011 at 5:42 pm
    Originaly posted by ekayanto:

    apakah boleh pake kode setor 402…

    saya pikir boleh deh rekan, mengingat ini jenis setoran "Final"….

    Originaly posted by ekayanto:

    kalo ini dianggap pengalihan hak artinya penerima hak juga kena BPHTB dong….

    tidak juga yah rekan, kalo dirunut historinya, si pemilik lahan/tanah jauh-jauh hari sudah melunasi BPHTB atas perolehan tanahnya.

    Karena ini spesial transaksi (BOT) perlakuan perpajakannya diatur khusus melalui KMK 248/1995, diatur khusus maksudnya pada saat penyerahan bangunan yg sebelumnya dibangun/didirikan oleh investornya diakui sebagai penghasilannya Pemilik tanah saat akhir perjanjian (BOT) diantara mereka selesai.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    13 May 2011 at 5:46 pm
    Originaly posted by and913:

    Saya Masih Agak Bingung Rekan, Dampaknya jika Kita Mengakui Bangunan yang Kita Bangun Diatas Tanah Orang Lain Tersebut dari segi Perpajakannya SEperti apa ya…???

    wajib disertai perjanjian kerjasama berbentuk BOT.

    Salam

Viewing 46 - 60 of 65 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now