Edi Slamet Irianto Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Politik Hukum Pajak

Dokumen Istimewa

Prof. Dr. Edi Slamet Irianto, SH., M.Si yang merupakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, sekaligus penerima gelar Profesor Kehormatan dari Universitas Islam Sultan Agung (Uninsula), kini dikukuhkan sebagai Guru Besar Politik Hukum Pajak.

Pengukuhan Edi Slamet Irianto sebagai Guru Besar Hukum Politik Unissula ini dilaksanakan pada rapat senat terbuka Unissula di gedung Auditorium Unissula Jl. Raya Kaligawe KM.4 Semarang pada Jumat, 09 September 2022. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Rektor Unissula, Prof. Dr. H. Gunarto, SH., M.Hum.

Upacara pengukuhan Edi Slamet Irianto sebagai Guru Besar Hukum Pajak ini juga diisi dengan pidato Edi Slamet Irianto yang berjudul “Transformasi Politik Hukum Pajak Indonesia Prasyarat Sukses Menuju Indonesia Emas”.

Beliau mengkonstruksi definisi hukum pajak sebagai suatu keinginan atau suatu cita-cita luhur negara yang dituangkan menjadi kebijakan dasar perpajakan dari pemerintahan suatu negara dalam menentukan arah pembangunan hukum pajak jenis dan substansi hukum pajak yang akan dibentuk meliputi bagaimana implementasi dan penegakan hukum pajak yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Dalam pidatonya, Edi Slamet Irianto juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas bentuk reformasi perpajakan yang dituangkan melalui:

  • Perbaikan pelayanan menggunakan teknologi dan tanpa dipungut biaya
  • Pegawai pajak yg profesional dan berintegritas
  • Pengawasan dan pemeriksaan yang berbasis data risiko
  • Pembayar pajak diberikan ruang yang cukup untuk menyampaikan hak hukum
  • Semakin banyaknya dukungan lembaga pemerintah yang lainnya seperti penyampaian informasi data dan ekonomi, serta bentuk program bersinergi lainnya.
  • Regulasi perpajakan yang terus disesuaikan dengan kebutuhan hukum pajak yang berkembang sesuai dengan perkembangan sosial politik dan ekonomi nasional maupun global

Namun, menurut Edi, reformasi pajak yang telah dijalankan juga perlu evaluasi secara menyeluruh dengan pisau analisis konstitusi negara dan prinsip pemungutan pajak yang berlaku universal. Edi Slamet Irianto mengutarakan beberapa pemikiran yang perlu dipertimbangkan dalam perumusan kebijakan pajak pada masa mendatang yaitu:

  1. Perumusan norma hukum pajak harus memosisikan kepentingan negara untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat
  2. Perumusan norma hukum pajak harus mencerminkan rasa keadilan, baik vertikal maupun horizontal
  3. Pemberian fasilitas perpajakan harus diprioritaskan untuk membantu masyarakat ekonomi rendah
  4. Perumusan norma hukum pajak untuk pengelolaan sumber daya alam (SDA) seharusnya dapat memosisikan negara tersebut sebagai pemilik SDA

Dalam pidatonya, Edi berpesan bahwa untuk melakukan terobosan guna merespons masalah hukum pajak yang terus berkembang ini, Edi mengatakan bahwa diperlukan langkah berani pemerintah untuk membangun demokrasi deliberatif yang bisa menjadi fondasi ketahanan penerimaan negara.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait