Berita Nasional

Dukung Pemulihan Bencana, Pemerintah Siapkan Tambahan Transfer ke Daerah Rp10,65 Triliun

Daffa Yasril Nurmansyah

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menyetujui penambahan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) senilai Rp10,65 triliun yang ditujukan bagi tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini diambil guna mendukung keuangan pemerintah daerah, khususnya wilayah terdampak bencana dan daerah yang mengalami penurunan transfer. 

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, memetakan sedikitnya 47 daerah terdampak bencana yang nominal TKD-nya lebih rendah ketimbang tahun lalu. Selain itu, terdapat 20 daerah tidak terkena bencana yang juga mengalami penurunan TKD sehingga alokasinya perlu direvisi. "Tambahan alokasi TKD disetujui sebesar Rp10,65 triliun. Jadi bukan angka Rp7 atau Rp8 triliun tapi kita ambil yang maksimal, sesuai dengan usulan dari Menteri Dalam Negeri," terang Purbaya.

Menkeu menegaskan bahwa penambahan alokasi dana ini merupakan bantuan penyelesaian kewajiban pemerintah pusat kepada daerah. Komponen tambahan tersebut meliputi penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), penambahan DBH dan Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus bagi Aceh. Pengumuman ini disampaikan Purbaya dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera di Ruang Pustaka Loka, Gedung Nusantara IV (Rabu, 18/2/2026).

Hingga 17 Februari 2026, total TKD yang telah disalurkan kepada tiga provinsi tersebut yakni mencapai Rp13 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 30% secara year-on-year dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp10,78 triliun.

Mengacu pada laporan kondisi keuangan daerah, Purbaya juga menegaskan bahwa posisi kapasitas fiskal di ketiga provinsi tersebut masih berada dalam level aman dengan total akumulasi mencapai Rp9,9 triliun per Januari 2026. Rinciannya meliputi Aceh sebesar Rp3,5 triliun, Sumatera Utara Rp4,5 triliun, dan Sumatera Barat sebesar Rp1,8 triliun. Data ini mengindikasikan bahwa kapasitas fiskal daerah sebenarnya cukup memadai untuk menopang operasional awal sebelum dana tambahan cair.

Secara teknis, mekanisme penyaluran tambahan TKD ini akan dilakukan melalui revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang saat ini tengah dalam proses pergeseran anggaran. Pencairan dijadwalkan mulai minggu depan atau paling lambat 28 Februari 2026, dengan skema bertahap selama tiga bulan yakni 40% pada Februari 2026 (estimasi Rp4,2 triliun) dan diikuti masing-masing 30% pada bulan Maret dan April 2026.

Menutup arahannya, Purbaya menekankan prioritas penggunaan dana tambahan ini ditujukan untuk pemenuhan belanja pokok, penanggulangan dampak bencana, serta kebutuhan mendesak lainnya yang berkaitan langsung dengan pemulihan ekonomi masyarakat setempat.

"Untuk TKD sudah clear peruntukan dan timeline-nya. Jadi harusnya seminggu sampai dua minggu ini pemerintah daerah sudah mulai dapat menggunakan uang tersebut untuk mendorong ekonomi, karena setiap awal bulan kita kirimi sesuai jadwal tanpa syarat salur yang berlebihan untuk TKD," tutup Purbaya.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA