DPD RI Minta Pemerintah Evaluasi Insentif Pajak UMKM dan Koperasi

dpd.go.id

Melalui rapat kerja yang digelar Senin (02/09/2024), Komite IV DPR RI menyampaikan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan formulasi kembali insentif pajak bagi UMKM dan koperasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Evi Zainal Abidin, anggota Komite IV DPR RI. Ini berkaitan dengan berakhirnya jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% bagi wajib pajak. “Saya banyak ditanya, Bu. Insentif perpajakan untuk UMKM PPh Final 0,5% akan berakhir tahun ini, dilanjutkan enggak? Saya berharap pemerintahan yang akan datang dapat memformulasikan insentif pajak untuk UMKM dan juga untuk koperasi,” sebut Evi.

Ia berharap pemerintah melanjutkan kembali insentif yang telah diberikan. Selain itu, menurut Evi, perlu dilakukan formulasi kembali, khususnya insentif pajak untuk koperasi. “Kenapa? Karena UMKM bukan koperasi dan koperasi bukan UMKM. Dalam koperasi bisa beranggotakan UMKM, sehingga sangat tidak layak jika kemudian koperasi harus dibatasi dengan sekian jumlah omset jika harus bisa eligible terhadap manfaat insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah,” jelasnya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa akan melakukan evaluasi terkait insetif PPh Final bagi UMKM. Evaluasi perlu dilakukan agar lebih memberikan keadilan bagi wajib pajak. “Dalam hal ini insentif pajak sebetulnya sih tetap, cuman fasilitas untuk menggunakan PPh Final ini kita akan terus evaluasi. Apakah itu memang masih dibutuhkan atau kita akan terus dan melihat UMKM sudah makin punya kapasitas sehingga mereka juga bisa diperlakukan secara lebih adil,” jelas Sri Mulyani.

PPh Final dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam jangka waktu tertentu. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, wajib pajak akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan umum.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa skema PPh Final belum mencerminkan keadilan. Fasilitas ini diberikan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya, karena penghitungan pajak dihitung dari omzet. Menurutnya, omzet tidak dapat menggambarkan kondisi dari UMKM. Pajak seharusnya dikenakan atas net profit.

“Meskipun demikian itu sebetulnya tidak mencerminkan 100% keadilan karena bisa saja omzetnya 600 juta. Tapi dia itu cost-nya gede banget sehingga sebetulnya dia beroperasi berat atau sangat mendekati atau impas atau rugi,” imbuhnya.

Selain itu, Sri Mulyani menyebutkan perlu adanya intervensi untuk membantu UMKM membuat pembukuan yang lebih baik. Hal ini agar UMKM dapat membayar pajak sesuai kemampuan, yang artinya semakin mencerminkan keadilan bagi wajib pajak.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait