DJP Telah Tunjuk 131 Pelaku Usaha PMSE, Hasilkan Rp9,17 Triliun

Shaking Hands Company Office  - geralt / Pixabay
geralt / Pixabay

Tercatat sampai dengan 31 Oktober 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk setidaknya 131 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penambahan satu pelaku usaha PMSE baru ini yakni Adobe Systems Software Ireland Limited.

Dari keseluruhan jumlah pelaku usaha yang telah ditunjuk, setidaknya 111 pelaku usaha sudah menjalankan tugasnya sebagai pemungut PPN dan berhasil menyetorkan hasil pungutan setidaknya Rp9,17 Triliun. Lebih rinci DJP menjabarkan bahwa jumlah tersebut diperoleh dari Rp731,4 Miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 Triliun setoran tahun 2021, dan Rp4,53 Triliun setoran tahun 2022.

Pelaku usaha PMSE ini wajib memungut PPN dengan tarif 11% mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor juga mengatakan, “Tidak hanya itu, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran”.

Tentunya dengan adanya penambahan jumlah pelaku usaha PMSE secara berkala, DJP akan terus berupaya memberikan keadilan dengan memberi kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital (level playing field). DJP akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait