Ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib pajak mengalami perubahan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026). Peraturan ini membatasi penunjukan kuasa wajib pajak menjadi 3 yaitu, konsultan pajak, pihak lain dan keluarga. Karyawan internal perusahaan dapat ditunjuk menjadi kuasa wajib pajak sebagai pihak lain. Namun, pihak lain yang ditunjuk wajib membuktikan kompetensi perpajakannya melalui kepemilikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Syarat kepemilikan SKT ini memunculkan sejumlah pertanyaan, khususnya mengenai apakah SKT hanya berlaku untuk menjadi kuasa di satu perusahaan atau pemegang SKT dapat ditunjuk menjadi kuasa wajib pajak di beberapa perusahaan. Menanggapi hal tersebut, Penyuluh Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Timon Pieter menjelaskan bahwa SKT pada dasarnya merupakan kredensial individu. "SKT itu kredensial orangnya. Kredensial tersebut berarti orang ini sudah memenuhi ketentuan untuk ditunjuk sebagai kuasa," ujarnya pada Rabu (19/8/2026).
Timon menjelaskan bahwa ketika seorang kuasa dari pihak lain telah memiliki SKT, maka ia bisa ditunjuk menjadi kuasa di beberapa perusahaan. Ia memaparkan bahwa berdasarkan ketentuan dalam PMK 44/2026, kepemilikan SKT pada dasarnya merupakan bukti kualifikasi bahwa orang tersebut sudah memenuhi syarat untuk bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Oleh karena itu, tidak ada norma atau aturan yang membatasi bahwa SKT hanya berlaku untuk satu penunjukan kuasa wajib pajak saja.
Berkaitan dengan hal tersebut, Timon menegaskan bahwa meskipun pemegang SKT dapat menjadi kuasa wajib pajak di beberapa perusahaan, pemberi kuasa dari masing-masing perusahaan tetap wajib menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang berbeda untuk setiap pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
"Ketika sudah punya SKT di Coretax, maka perusahaan-perusahaan lain nanti bisa menunjuk orang tersebut sebagai kuasanya. Jadi SKT hanya satu yang berlaku, tetapi nanti akan terbit surat kuasa khusus dari masing-masing perusahaan. Siapa yang ingin menunjuk orang tersebut sebagai kuasa, surat kuasa khususnya akan berdiri sendiri-sendiri," pungkasnya.




