DJP Kembangkan Compliance Risk Management Terkait Pelayanan dan Keberatan

Technology Business Internet  - tungnguyen0905 / Pixabay
tungnguyen0905 / Pixabay

Melalui acara Bedah Buku CRMBI bersama Bobby Achirul Awal Nadef (Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Informasi dan Teknologi), Yon Arsal (Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Menteri Keuangan), dan Dasto Ladyanto (Direktur Data dan Informasi Perpajakan), yang disiarkan secara langsung pada laman youtube Direktorat Jenderal Pajak pada hari Kamis, 28 Juli 2022 disebutkan bahwa DJP sedang mengembangkan dua Compliance Risk Management (CRM) terbaru yaitu, CRM Fungsi Pelayanan dan CRM Fungsi Keberatan.

CRM Fungsi Pelayanan nantinya bertujuan sebagai pendukung kepatuhan sukarela dengan cara memberikan notifikasi yang bersifat nudging menggunakan bahasa yang berbeda sesuai profil risiko
Wajib Pajak. Penggunaan bahasa dalam notifikasi mengadopsi behavioural insight. Di sisi lain, CRM Fungsi Keberatan bertujuan mengalokasikan berkas keberatan berdasarkan kompetensi dan beban kerja Penelaah Keberatan, sehingga proses keberatan dapat dilakukan lebih singkat pada bulan selanjutnya.

Complience Risk Management (CRM)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak tahun 2014 memulai pengembangan data analytics dengan dikembangkannya CRM. CRM sendiri adalah upaya peningkatan kepatuhan berbasis risiko dengan cara memberi treatment kepada Wajib Pajak sesuai risiko kepatuhannya.

Tujuan dari pengembangan CRM ini sebagai indikator kinerja berdasarkan Tax Administration Diagnostic Assessment Tool Field Guide (TADAT). TADAT adalah sebuah panduan yang didesain untuk memberikan penilaian yang objektif mengenai tingkat kesehatan komponen utama pada sebuah institusi perpajakan.

Pada perencanaan awal pengembangan hingga saat ini DJP telah berhasil mengembangkan beberapa CRM. CRM yang telah dikembangkan tersebut meliputi:

  • CRM Fungsi Ekstensifikasi, bertujuan menyediakan peta risiko kepatuhan dalam proses registrasi Wajib Pajak.
  • CRM Fungsi Pemeriksaan dan Pengawasan, bertujuan memetakan Wajib Pajak serta memberikan prioritas Wajib Pajak yang akan diawasi atau diperiksa.
  • CRM Fungsi Penagihan, bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencairan tunggakan pajak.
  • CRM Transfer Pricing, yang menghasilkan peta yang menggambarkan kepatuhan Wajib Pajak dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan transaksi perpajakan internasional lainnya.
  • CRM Fungsi Edukasi Perpajakan bertujuan menentukan daftar sasaran penyuluhan.
  • CRM Fungsi Penegakan Hukum bertujuan untuk memberikan deteksi peringatan dini atas indikasi tindak pidana perpajakan.
  • CRM Fungsi Penilaian bertujuan mengoptimalkan peran penilaian dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait