DJP dan Himbara Jalin Kerja Sama Interoperabilitas Data Terkait Perpajakan

Andrey Gromico / TIRTO

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari PT. Bank Mandiri (Persero), PT. Bank Negara Indonesia (Persero), dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) menandatangani perjanjian kerja sama tentang interoperabilitas data dan layanan perbankan terkait perpajakan pada 28 Juni 2022.

Hal ini dilakukan dalam rangka reformasi perpajakan dan pelaksanaan konfirmasi status perpajakan Wajib Pajak yang diterbitkan melalui Siaran Pers Nomor SP- 36/2022. Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan terutama pada layanan pembayaran pajak dan konfirmasi status Wajib Pajak dengan memanfaatkan teknologi dan informasi melalui interoperabilitas sistem dan integrasi data dan layanan.

Perjanjian kerja sama yang dilakukan DJP dan Himbara ini meliputi beberapa hal yaitu:

  • Pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi melalui penyediaan kanal pembayaran
  • Interoperabilitas sistem data dan informasi tertentu untuk mendukung layanan perbankan dan pelaksanaan tugas DJP
  • Integrasi sistem data dan informasi tertentu untuk mendukung layanan perbankan dan pelaksanaan tugas DJP
  • Pengembangan kompetensi teknis, Konfirmasi Status Wajib Pajak
  • Kegiatan lainnya sesuai kesepakatan bersama

Dengan adanya kerja sama ini, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengucapkan terima kasih dan berharap kerja sama ini dapat membantu DJP dan Kementerian Keuangan dalam mengamankan penerimaan negara. Selain itu, hal ini juga diharapkan menjadi barometer peningkatan layanan perbankan serta kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait