Tax Learning

Diskon Tarif PPh Pasal 21 Bagi Pegawai dari Pemberi Kerja Kriteria Tertentu

Redaksi Ortax

01 November 2016

bunga_turunPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia

Terdapat perubahan tarif PPh bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI dengan rincian sebagai berikut:

1.

Atas bunga dari deposito dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:

pp1
Keterangan: Pengertian Devisa Hasil Ekspor merujuk pada pengertian Devisa Hasil Ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai penerimaan Devisa Hasil Ekspor.

2.

Atas bunga dari deposito dalam mata uang rupiah yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:

pp2

3.

Atas bunga dari tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, serta bunga dari deposito selain dari deposito sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 dan 2 dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:

pp3


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 28 Desember 2015. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai peraturan terkait, silahkan kunjungi :

Categories:

Tax Learning

Tagged:

pph 21,
pph 21

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA