Diskon Tarif PPh Pasal 21 Bagi Pegawai dari Pemberi Kerja Kriteria Tertentu

diskonDalam rangka meningkatkan daya saing industri pada sektor tertentu yang berorientasi ekspor serta untuk mendukung program Pemerintah dalam upaya penciptaan dan penyerapan lapangan kerja, perlu memberikan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pegawai dari industri padat karya berupa pengenaan PPh Pasal 21 dengan tarif tertentu yang bersifat final.
 
Kriteria Pemberi Kerja
Pemberi kerja dengan kriteria tertentu ini harus memenuhi persyaratan kumulatif sebagai berikut:

a.merupakan Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:

  1. alas kaki, dan/atau
  2. tekstil dan produk tekstil,
b.mempekerjakan pegawai langsung minimal 2.000 (dua ribu) orang,
c.menanggung PPh Pasal 21 pegawainya,
d.melakukan ekspor paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai penjualan tahunan pada tahun sebelumnya,
e.memiliki perjanjian kerja bersama,
f.mengikutsertakan pegawainya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dan
g.tidak sedang mendapatkan atau memanfaatkan:

  1. fasilitas PPh berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh, atau
  2. fasilitas PPh berdasarkan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan.
 
Kriteria Pegawai dan Pengenaan Tarif Pajak
  • Pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu diatas dengan jumlah Penghasilan Kena Pajak dalam 1 (satu) tahun paling banyak sebesar Rp 50.000.000, dikenai pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 2,5% dan bersifat final. Artinya pemotongan PPh Pasal 21 yang umumnya menggunakan tarif PPh Pasal 17 sebesar 5% bagi pegawai yang jumlah Penghasilan Kena Pajak dalam 1 (satu) tahun paling banyak sebesar Rp 50.000.000, kini hanya dikenai pajak sebesar 2,5% dan bersifat final.
  • Pegawai yang mendapatkan perlakuan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 2,5% dan bersifat final adalah pegawai yang diperkirakan dalam 1 (satu) tahun memperoleh Penghasilan Kena Pajak tidak lebih dari Rp 50.000.000, berdasarkan daftar pegawai yang disampaikan pemberi kerja pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Juli 2016 dan Januari 2017.
  • Dalam hal realisasi jumlah Penghasilan Kena Pajak dari pegawai sebagaimana dimaksud diatas telah melebihi Rp 50.000.000 dalam 1 (satu) tahun, atas penghasilan yang melebihi Rp 50.000.000 dikenai pemotongan PPh dengan tarif 15% dan bersifat final sampai dengan Masa Pajak Desember tahun bersangkutan.
  • Terhadap pegawai yang telah memperoleh Penghasilan Kena Pajak melebihi Rp 50.000.000 sebagaimana dimaksud diatas, untuk tahun berikutnya dikenai pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang PPh.
 
Referensi :

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait