Dept. Ilmu Administrasi Fiskal FIA UI Lakukan Pendampingan Sistem Administrasi Keuangan dan Perpajakan Bagi UMKM di Kota Depok

Fia1Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia melakukan Program kegiatan pengabdian masyarakat bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kota Depok. Kegiatan yang berlangsung selama periode bulan September 2017 sampai dengan April 2018 tersebut dilaksanakan oleh dosen dan mahasiswa Administrasi Fiskal, yang dipimpin oleh Drs. Adang Hendrawan, M.Si. Program ini merupakan hibah pengabdian masyarakat skema Program IPTEKS bagi masyarakat dari Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Universitas Indonesia.

Program kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan melalui pembuatan sistem administrasi keuangan dan perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kota Depok. Program pembuatan sistem administrasi perpajakan mulai dari proses penghitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak yang sederhana dan mudah bagi pelaku UMKM. Kegiatan pengabdian masyarakat berupa pendampingan sistem administrasi keuangan dan perpajakan bagi UMKM ini bertujuan menyusun sistem keuangan dan perpajakan bagi UMKM agar lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 
Fia1

 
Kontribusi UMKM terhadap perekomian terus menunjukkan tren positif dimana pada tahun 2016, kontribusi sektor ini terhadap PDB nasional mencapai 60,3%. (https://m.tempo.co/read/news) Namun, mayoritas UMKM yang ada di negara ini masih menemui kesulitan dalam pengembangan usaha. Secara umum, persoalan yang dihadapi oleh UMKM meliputi baik aspek permodalan, manajemen usaha dan keuangan, aspek legal, pemasaran produk serta perpajakan.

Pengenaan pajak dari sektor UMKM telah menjadi perhatian pemerintah karena perekonomian di Indonesia sebenarnya didominasi oleh kegiatan usaha yang berbasis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, dominasi jumlah UMKM di Indonesia tidak tercermin dalam penerimaan pajak dari sektor UMKM. Data Direktorat Jenderal Perpajakan menunjukkan bahwa pajak justru didominasi oleh penerimaan dari Wajib Pajak besar yang jumlahnya kurang dari 1% dari total Wajib Pajak terdaftar.

Administrasi pajak bagi para pelaku usaha sektor usaha mikro, kecil, dan menengah masih menjadi tantangan bagi pemerintah, bukan hanya di Indonesia tetapi juga di negara-negara lain baik negara maju maupun negara berkembang. Di banyak negara, sektor UMKM masih digolongkan dalam hard-to-tax, sehingga kepatuhan wajib pajak di sektor ini cenderung rendah.

Pihak aparat pajak juga menemui kesulitan dalam mengawasi kepatuhan pelaku sektor usaha mikro, kecil, dan menengah karena ketidakmampuan ataupun kelemahan UMKM dalam menyusun laporan keuangan. Padahal, perundang-undangan perpajakan telah menggambarkan bahwa sistem pemungutan pajak di Indonesia menganut self-assessment system. Tanggung jawab yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam sistem self-assessment ini tidaklah mudah, antara lain kewajiban melaporkan SPT dan membuat pembukuan. Sehubungan dengan hal tersebut akan dilakukan pengabdian masyarakat berupa penyusunan sistem administrasi keuangan dan perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Depok.

 
Fia2
 
Fia3
 
Fia4
 
 
fia5

Categories: Tax Event

Artikel Terkait