Pengadilan Pajak telah menetapkan masa reses sidang dalam rangka Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata reses berarti perhentian sidang (parlemen) atau masa istirahat dari kegiatan bersidang. Dengan demikian, pada periode yang telah ditetapkan tersebut maka Pengadilan Pajak tidak melakukan persidangan.
Melalui Surat Edaran Nomor 017/PP/2021 masa reses persidangan dimulai pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 sampai dengan hari Jumat tanggal 7 Januari 2022. Selanjutnya, persidangan pada pengadilan pajak akan dimulai kembali pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022.
Namun demikian, disebutkan juga dalam Surat Edaran tersebut apabila terdapat sengketa yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo, maka persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut.
Pengadilan Pajak juga akan mengoptimalkan pada waktu masa reses untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya, dan memprioritaskan penanganan lebih lanjut terhadap berkas-berkas yang sudah dinyatakan cukup sidang pemeriksaannya.