Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022, pemerintah mengatur tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penerbitan PMK 112/2022 ini sebagai bentuk pengimplementasian amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022, Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dapat menggunakan NIK sebagai sarana dalam administrasi perpajakan atau pengganti NPWP. Di sisi lain, Wajib Pajak orang pribadi yang bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
Penggunaan NIK sebagai NPWP ini tentunya harus tervalidasi melalui sistem. Maka dari itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara langsung memberikan petunjuk cara pemutakhiran data/validasi dengan langkah-langkah berikut:
1. Log In pada laman DJP Online
Sebelum memvalidasi NIK, Wajib Pajak pemilik NPWP diminta untuk log in melalui akun DJP Online masing-masing. Wajib Pajak akan diminta untuk memasukkan NPWP, Kata Sandi, Kode Keamanan, lalu klik Login
2. Pemutakhiran / Konfirmasi Data
Pada laman utama menu “Profil” Wajib Pajak akan diminta untuk melihat keterangan validasi. Jika pada kolom keterangan validasi Wajib Pajak tertulis ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau “Perlu Dikonfirmasi”. Status tersebut menunjukkan Wajib Pajak perlu melakukan validasi NIK.
Data yang harus di mutakhirkan diantaranya:
- Data Utama yang meliputi nama, NPWP 15 digit, NIK/NPWP 16 digit, tempat dan tanggal lahir serta status validasi.
- Data Lainnya meliputi input data nomor telepon dan data email
- Data KLU yang meliputi pemutakhiran yang ada pada indikator KLU, Input KLU dan data lain atas pekerjaan bebas, Input KLU dan data lain atas pekerjaan lainnya, memilih KLU untuk pekerjaan dalam hubungan keluarga
- Input KLU dan data lain atas kegiatan usaha
Apabila sudah yakin dengan data tersebut maka silahkan pilih “Ubah Profil”.
3. Cek Kewajiban Perpajakan pada Menu Info Perpajakan
Setelah semua terisi dengan benar dan sesuai, maka Wajib Pajak perlu juga untuk melihat informasi perpajakan terkait status Wajib Pajak (WP), info KPP, dan kewajiban perpajakan yang tercantum.
Nantinya secara otomatis sistem akan melakukan validasi data yang dimiliki oleh DJP dengan data yang dimiliki oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Apabila data yang dimiliki oleh Wajib Pajak tersebut merupakan data valid maka akan tertera notifikasi bahwa data tersebut valid (data telah ditemukan). Pada akhirnya Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dapat menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP dalam pengadministrasian perpajakan.