Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Cara Menghitung PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Resign

bacaan 3 Menit
pressfoto / freepik

Dalam penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai yang resign, terdapat dua perlakuan. Pertama, perlakuan bagi pegawai yang berhenti di tengah tahun namun masih memiliki kewajiban subjektif. Kedua, perlakuan bagi pegawai yang berhenti di tengah tahun sekaligus kewajiban subjektifnya juga berhenti. Pada artikel ini akan dibahas mengenai mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai yang resign namun masih memiliki kewajiban subjektif. Contoh perlakuan kedua dapat dilihat pada artikel berikut ini.

Mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Resign

Mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada bulan tertentu untuk pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember adalah sebagai berikut:
a. Hitung PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan, baik penghasilan yang teratur maupun yang tidak teratur.

b. PPh Pasal 21 terutang yang harus dipotong untuk bulan tertentu untuk pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember adalah sebesar selisih antara PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan teratur dan tidak teratur dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong dalam tahun kalender yang bersangkutan sampai dengan bulan sebelumnya.

c. Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan bulan sebelumnya tersebut lebih besar daripada PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan teratur dan tidak teratur, atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dikembalikan kepada pegawai tetap yang berhenti bekerja bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21. Pemotong pajak dapat memperhitungkan kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 untuk dengan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan pegawai tetap lainnya dalam Masa Pajak yang sama.

Berikut ilustrasi penghitungan PPh Pasal 21 bagi karyawan yang berhenti di tengah tahun di suatu perusahaan.

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Resign

Putu Mario yang berstatus belum menikah adalah pegawai pada PT Jaya Giri di Denpasar – Bali. Sejak 1 Juli 2022, yang bersangkutan berhenti bekerja di PT Jaya Giri. Gaji Putu Mario setiap bulan adalah sebesar Rp8.000.000 dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sejumlah Rp100.000 setiap bulan. Selama bekerja di PT Jaya Giri, Putu Mario hanya menerima penghasilan berupa gaji saja. Berikut penghitungan PPh Pasal 21 untuk setiap bulan sebelum Putu Mario berhenti bekerja.

Selanjutnya, dilakukan penghitungan PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan yang diterima sampai dengan bulan Juni 2022.

contoh penghitungan pph pasal 21 bagi karyawan yang resign di tengah tahun

Setelah dihitung, ternyata penghasilan Putu Mario masih di bawah PTKP, sehingga PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang selama Januari sampai dengan Juni 2021 adalah Rp 0. Namun, pada bulan Januari – Mei 2022 telah dilakukan pemotongan, sehingga timbul lebih potong. Kelebihan Potong PPh 21 sebesar Rp750.000,- dikembalikan dan kepada Putu Mario diberikan bukti potong (1721 A1) paling lama satu bulan sejak Putu Mario berhenti bekerja.