
Selain karena resign, perusahaan juga dapat kehilangan pegawai akibat pegawai tersebut meninggal dunia. Dalam ketentuan perpajakan, seseorang yang meninggal dunia sudah tidak memiliki kewajiban subjektif. Maka dari itu, penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai yang meninggal dunia sedikit berbeda dengan pegawai yang resign. Pegawai yang berhenti bekerja masih memiliki kewajiban subjektif, kecuali WNA yang memutuskan untuk kembali ke negara asalnya.
Penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai yang meninggal diawali dengan menghitung jumlah PPh Pasal 21 yang terutang untuk penghasilan teratur maupun tidak teratur sampai. Jumlah penghasilan yang dimaksud dihitung dari awal tahun sampai dengan bulan sebelum pegawai meninggal. Jumlah penghasilan neto yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 tersebut adalah penghasilan neto yang disetahunkan. Selanjutnya, PPh Pasal 21 yang masih harus dipotong dihitung dari selisih antara PPh Pasal 21 dari seluruh penghasilan teratur dan tidak teratur, dikurangi dengan PPh Pasal 21 yang sudah dipotong.
Untuk lebih memahami penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai yang meninggal dunia, simak ilustrasi berikut ini.
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai yang Meninggal Dunia
Andika (K/3) telah bekerja di PT Makmur Abadi sejak tahun 2018. Diketahui bahwa Andika meninggal dunia di bulan Juni 2022. Selama tahun 2022, ia menerima gaji per bulan sebesar Rp15.000.000 dan di bulan Februari memperoleh bonus sebesar Rp10.000.000. Berikut penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji yang diterima Andika.



Sebagai catatan, ketentuan penghitungan di atas sama dengan penghitungan yang berlaku bagi pegawai WNA yang berhenti bekerja dan kembali ke negara asalnya (kehilangan kewajiban subjektif).