Sistem bawaan Coretax akan menetapkan penanggungjawab yang ada di laman DJP Online milik wajib pajak badan sebagai Default PIC (Person in Charge). Peran PIC hanya dapat diberikan untuk satu wajib pajak orang pribadi. Apabila terdapat perubahan, PIC dapat dipindahkan ke wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai penanggung jawab lewat akun PIC lama. Berikut langkah-langkahnya.
Cara Mengganti PIC
Untuk mengubah PIC, PIC lama masuk ke akun Coretax pribadi, kemudian memilih peran atau impersonating wajib pajak badan. Pada menu Informasi Umum, pilih Edit.
Pada submenu Pihak Terkait atau Related Parties, pilih akun orang pribadi yang saat ini ditunjuk sebagai PIC. Lalu, pilih tombol Edit.
Hilangkan centang pada bagian “Apakah PIC?” untuk menonaktifkan PIC saat ini. Lalu, tekan tombol Save.
Terdapat dua pilihan untuk menambahkan PIC baru. Apabila PIC yang akan didaftarkan namanya telah ada pada daftar Pihak Terkait, silakan tekan tombol Edit. Kemudian, isi centang “Apakah PIC?”, kemudian tekan tombol Save.
Jika orang yang akan didaftarkan sebagai PIC baru belum terdaftar sebagai Pihak Terkait, klik tombol Tambah.
Setelah menekan tombol Tambah, akan muncul isian untuk memilih status hubungan.
Selanjutnya, isi informasi PIC, jenis orang terkait, NIK/TIN, serta status kewarganegaraan. Status sebagai PIC juga dapat dibatasi dengan mengisi tanggal masa berlaku dan masa akhir berlaku. Masa akhir berlaku tidak wajib diisi. Setelah semua informasi diisi, lalu tekan tombol Save.
Setelah mengubah PIC, gulirkan layar ke bawah pada bagian Informasi Umum, lalu tekan tombol Submit atau Kirim.
Sebagai informasi, dalam aplikasi Coretax PIC dapat mengelola seluruh fitur dan menandatangani seluruh dokumen yang diajukan. PIC juga memiliki otoritas penuh untuk mendaftarkan, mengubah, atau menghapus hak akses pihak-pihak terkait yang ada dalam Coretax. Dengan kata lain, PIC bertindak sebagai super user.