Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Cara Mengatasi Kode Error Pada Aplikasi E-Faktur Versi 3.1

pratthanchorruangsak / envatoelements

Dalam menggunakan aplikasi e-Faktur update terbaru yaitu e-Faktur 3.1 mungkin saja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau sistem error. Hal ini dapat terjadi akibat kesalahan input maupun kesalahan yang lainnya. Berikut adalah kode error yang mungkin muncul beserta keterangan dan cara penyelesaiannya:

  • ETAX-API-50006

Diakibatkan karena masa pelaporan melebihi 3 (tiga) masa dari masa penerbitan dokumen bukti pungut. Cara mengatasinya yaitu dengan memastikan pengkreditan/pelaporan di Masa Pajak yang sama dengan tanggal bukti pungut PPN dibuat atau 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak bersangkutan.

  • ETAX-API-50048

Ketetapan Pajak tidak ditemukan, disebabkan karena pelunasan SKP dilakukan sebelum Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) berlaku. Cara mengatasinya yaitu dengan memastikan pelunasan SKP yang akan dikreditkan dilakukan setelah UU Cipta Kerja berlaku.

  • ETAX-Api-50052

Tanggal dokumen tidak valid, seharusnya diisi dengan ‘yyyy-mm-dd’ ini juga disebabkan karena pengisian tanggal dokumen salah, dan belum sesuai dengan tanggal pelunasan. Cara mengatasinya yaitu dengan memastikan tanggal dokumen diisi sesuai tanggal pelunasan. Jika tidak tau atau ragu pada kode error yang tertera, dapat menyebutkan tanggal pelunasan mengikuti sistem.

  • ETAX-API-50054

Nilai PPN Ketetapan Pajak tidak valid, disebabkan oleh nilai PPN yang dimasukkan tidak sesuai dengan nilai Pokok SKP. Cara mengatasinya yaitu dengan memastikan apakah yang diinput adalah nilai pokok SKP saja, dan tidak termasuk nilai sanksi.

  • ETAX-API-50050

Ketetapan Pajak tidak ditemukan, dapat dilaporkan karena melakukan upaya hukum, bisa terjadi karena SKP dilakukan upaya hukum. Cara mengatasinya yaitu dengan tidak dilakukan upaya hukum. Jika sudah dilakukan upaya hukum maka tidak bisa dikreditkan. Hal ini termasuk kedalam salah satu syarat Pajak Masukan dapat dikreditkan jika tidak dilakukan upaya hukum.

  • ETAX-API-10025

Tanggal Faktur tidak boleh kurang dari tanggal SPPB, terjadi karena Faktur Pajak dibuat sebelum adanya dokumen BC 4.0. Cara mengatasinya yaitu pembuatan Faktur Pajak harus didasari dengan SPPB. Pastikan sudah memiliki SPPB saat pembuatan Faktur Pajak untuk dapat memanfaatkan fasilitas yang ada pada sistem tersebut.