Tax Alert

Buat Faktur Pajak di e-Faktur Desktop, Coretax Otomatis Sesuaikan NSFP

Redaksi Ortax

13 Februari 2025

Diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 memberikan ruang bagi pengusaha kena pajak (PKP) untuk kembali menggunakan aplikasi legacy , e-Faktur Desktop, dalam pembuatan faktur pajak.

Pembuatan faktur pajak pada e-Faktur Desktop tentu menimbulkan perbedaan pada faktur pajak yang dibuat di aplikasi Coretax, salah satunya terkait Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Pasalnya, NFSP pada Coretax dibuat secara otomatis oleh sistem dengan format 17 digit. Sementara itu, pada e-Faktur Desktop NFSP menggunakan format 16 digit.

Mengatasi perbedaan tersebut, untuk memberikan kemudahan administrasi, DJP akan melakukan penyesuaian secara otomatis. Pada Pengumuman Nomor PENG-13/PJ.09/2025, dijelaskan bahwa atas faktur pajak yang dibuat di e-Faktur Desktop, akan ada penambahan angka 9 secara otomatis pada digit ke-5 NSFP ketika data faktur pajak masuk ke aplikasi Coretax.

Dalam pengumuman tersebut, DJP juga menyampaikan kepada PKP yang memanfaatkan aplikasi e-Faktur Client Desktop, perlu mengajukan NSFP melalui aplikasi e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id). Ditegaskan kembali untuk PKP yang belum memiliki NSFP untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan sekarang hanya dapat membuat faktur pajak dengan tanggal yang sama dengan tanggal permintaan NSFP atau setelahnya.

Dirjen Pajak menegaskan PKP tetap dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan modul dalam Coretax. Saat ini, PKP memiliki tiga saluran pembuatan faktur pajak, yaitu:

  1. Coretax;
  2. e-Faktur Client Desktop; atau
  3. e-Faktur Host-to-Host.

Categories:

Tax Alert

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA