I. Pendahuluan
Dalam mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang menjalankan usaha akan menghitung besaran Pajak Penghasilan dengan memperhatikan kembali pendapatan maupun biaya yang telah dikeluarkan pada tahun bersangkutan. Wajib Pajak akan “memilah” pendapatan yang menjadi objek pajak dan biaya yang boleh menjadi pengurang sesuai ketentuan perundangan pajak yang berlaku. Dalam hal memilah biaya, Wajib Pajak terkadang mengalami kesulitan dalam menentukan proporsi beberapa biaya yang memiliki karakterisik “ganda” dalam penggunaannya, yaitu biaya yang digunakan untuk kepentingan perusahaan dan di sisi lain juga sebagai fasilitas (benefit in kind) bagi pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya. Untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam perlakuan pajak sebagai pelaksanaan ketentuan yang ada, salah satu contohnya tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan.
Berdasarkan Pasal 2 dan 3 KEP – 220/PJ./2002, biaya kendaraan perusahaan yang diatur sebagai berikut:
- Kendaraan sedan atau yang sejenis, termasuk juga kendaraan jenis minibus sepanjang digunakan hanya untuk seorang pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dan penggunaannya full-time baik untuk kepentingan perusahaan maupun keperluan pribadi dan keluarga pegawai yang bersangkutan;
- Biaya pemeliharaan kendaraan, termasuk juga pengeluaran rutin untuk pembelian/pemakaian bahan bakar.
IV. Ketentuan lainnya
1. | Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S – 142/PJ.42/2003 tentang Biaya Kendaraan Sedan Atau Sejenisnya Yang Dipakai Oleh Pegawai Tertentu Sehubungan Dengan Jabatan Atau Pekerjaannya |
2. | Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S – 154/PJ.42/2003 tentang Penjelasan KEP-220/PJ/2002 Untuk Kendaraan Minibus Yang Dibawa Pulang Karyawan |
3. | Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S – 245/PJ.42/2003 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Sewa Kendaraan Sedan Atau Yang Sejenis |
4. | Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S – 302/PJ.42/2002 tentang Perlakuan PPh Atas Biaya Pemakaian Telepon Selular Dan Kendaraan Perusahaan |
V. Penutup
VI. Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 220/PJ./2002 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 09/PJ.42/2002 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan
- Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S – 142/PJ.42/2003 tentang Biaya Kendaraan Sedan Atau Sejenisnya Yang Dipakai Oleh Pegawai Tertentu Sehubungan Dengan Jabatan Atau Pekerjaannya
- Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S – 245/PJ.42/2003 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Sewa Kendaraan Sedan Atau Yang Sejenis
- Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S – 302/PJ.42/2002 tentang Perlakuan PPh Atas Biaya Pemakaian Telepon Selular Dan Kendaraan Perusahaan
- Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S – 154/PJ.42/2003 tentang Penjelasan KEP-220/PJ/2002 Untuk Kendaraan Minibus Yang Dibawa Pulang Karyawan