Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan

Update: Ketentuan telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023. Telepon seluler yang menjadi fasilitas kerja dikecualikan dari pengenaan pajak, sedangkan untuk fasilitas kendaraan terdapat batasan tertentu. Baca selengkapnya pada artikel berikut ini: Daftar Natura/Kenikmatan Jenis dan Batasan Tertentu yang Dikecualikan Pajak
I.    Pendahuluan

Dalam mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang menjalankan usaha akan menghitung besaran Pajak Penghasilan dengan memperhatikan  kembali pendapatan maupun biaya yang telah dikeluarkan pada tahun bersangkutan. Wajib Pajak akan “memilah” pendapatan yang menjadi objek pajak dan biaya yang boleh menjadi pengurang sesuai ketentuan perundangan pajak yang berlaku. Dalam hal memilah biaya, Wajib Pajak terkadang mengalami kesulitan dalam menentukan proporsi beberapa biaya yang memiliki karakterisik “ganda” dalam penggunaannya, yaitu biaya yang digunakan untuk kepentingan perusahaan dan di sisi lain juga sebagai fasilitas (benefit in kind) bagi pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya. Untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam perlakuan pajak sebagai pelaksanaan ketentuan yang ada, salah satu contohnya tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan.

II.    Pembebanan Biaya Pemakaian Telepon SelulerBerdasarkan Pasal 1 KEP – 220/PJ./2002, biaya pemakain telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, pembebannya diatur sebagai berikut:

Seluler1
Dijelaskan kembali di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 09/PJ.42/2002 bahwa yang dimaksud dengan Telepon seluler, termasuk juga alat komunikasi berupa pager. Namun demikian, saat ini tentu tersedia berbagai produk jenis alat komunikasi baru karena perkembangan teknologi dengan kesamaan fungsi seperti telepon selular dan pager . Atas biaya pemakaian biaya alat komunikasi lainnya tersebut perlu menjadi pertimbangan Wajib Pajak dalam pembebanan biaya terkait.III.    Pembebanan Biaya Kendaraan Perusahaan

Berdasarkan Pasal 2 dan 3 KEP – 220/PJ./2002, biaya kendaraan perusahaan yang diatur sebagai berikut:

seluler2
Terkait poin 3 dan 4 dijelaskan kembali di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 09/PJ.42/2002 bahwa:

  • Kendaraan sedan atau yang sejenis, termasuk juga kendaraan jenis minibus sepanjang digunakan hanya untuk seorang pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dan penggunaannya full-time baik untuk kepentingan perusahaan maupun keperluan pribadi dan keluarga pegawai yang bersangkutan;
  • Biaya pemeliharaan kendaraan, termasuk juga pengeluaran rutin untuk pembelian/pemakaian bahan bakar.

IV.    Ketentuan lainnya

Dengan berlakunya KEP – 220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan, selanjutnya terdapat beberapa pertanyaan dari Wajib Pajak yang kemudian mengajukan private ruling kepada Dirjen Pajak mengenai pembebanan biaya secara fiskal atas biaya tersebut, yakni sebagai berikut:
1.Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S – 142/PJ.42/2003 tentang Biaya Kendaraan Sedan Atau Sejenisnya Yang Dipakai Oleh Pegawai Tertentu Sehubungan Dengan Jabatan Atau Pekerjaannya

seluler4_1
2.Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S – 154/PJ.42/2003 tentang Penjelasan KEP-220/PJ/2002 Untuk Kendaraan Minibus Yang Dibawa Pulang Karyawan

seluler4_2
3.Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S – 245/PJ.42/2003 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Sewa Kendaraan Sedan Atau Yang Sejenis

seluler4_3
4.Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S – 302/PJ.42/2002 tentang Perlakuan PPh Atas Biaya Pemakaian Telepon Selular Dan Kendaraan Perusahaan

seluler4_4

V.    Penutup

Biaya yang digunakan untuk kepentingan perusahaan dan di sisi lain juga sebagai fasilitas (benefit in kind) bagi pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat berupa biaya Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan serta biaya sejenis. Pembebanan atas biaya tersebut berdasarkan ketentuan perpajakan adalah sebesar 50% (lima puluh persen) atas biaya yang dibebankan sekaligus atau dibebankan melalui penyusutan.


VI.    Referensi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 220/PJ./2002 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 09/PJ.42/2002 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan
  4. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S – 142/PJ.42/2003 tentang Biaya Kendaraan Sedan Atau Sejenisnya Yang Dipakai Oleh Pegawai Tertentu Sehubungan Dengan Jabatan Atau Pekerjaannya
  5. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S – 245/PJ.42/2003 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Sewa Kendaraan Sedan Atau Yang Sejenis
  6. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S – 302/PJ.42/2002 tentang Perlakuan PPh Atas Biaya Pemakaian Telepon Selular Dan Kendaraan Perusahaan
  7. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S – 154/PJ.42/2003 tentang Penjelasan KEP-220/PJ/2002 Untuk Kendaraan Minibus Yang Dibawa Pulang Karyawan 
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait