1. | biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari pekerja, pengurus, pemegang Participating Interest, dan pemegang saham; |
2. | pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali biaya penutupan dan pemulihan tambang yang disimpan pada rekening bersama SKK Migas dan Kontraktor dalam rekening bank umum Pemerintah Indonesia yang berada di Indonesia; |
3. | harta yang dihibahkan; |
4. | sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta tagihan atau denda yang timbul akibat kesalahan Kontraktor karena kesengajaan atau kealpaan; |
5. | biaya penyusutan atas barang dan peralatan yang digunakan yang bukan milik negara; |
6. | insentif, pembayaran iuran pensiun, dan premi asuransi untuk kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari tenaga kerja asing, pengurus, dan pemegang saham; |
7. | biaya tenaga kerja asing yang tidak memenuhi prosedur Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) atau tidak memiliki Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA); |
8. | biaya konsultan hukum yang tidak terkait langsung dengan Operasi Perminyakan dalam rangka Kontrak Kerja Sama; |
9. | biaya konsultan pajak; |
10. | biaya pemasaran minyak dan/atau Gas Bumi bagian Kontraktor, kecuali biaya pemasaran Gas Bumi yang telah disetujui Kepala SKK Migas; |
11. | biaya representasi, termasuk biaya jamuan dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali disertai dengan daftar nominatif penerima manfaat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima manfaat; |
12. | biaya pelatihan teknis untuk tenaga kerja asing; |
13. | biaya terkait merger, akuisisi, atau biaya pengalihan Participating Interest: |
14. | biaya bunga atas pinjaman; |
15. |
- Pajak Penghasilan karyawan yang ditanggung Kontraktor, kecuali yang dibayarkan sebagai tunjangan pajak;
- Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan pihak ketiga di dalam negeri yang ditanggung Kontraktor atau di-gross up;
|
16. |
- pengadaan barang dan jasa serta kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kaidah keteknikan yang baik;
- biaya pengeluaran yang melampaui 10% (sepuluh persen) dari nilai otorisasi pembelanjaan finansial, kecuali untuk biaya-biaya tertentu sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan oleh Menteri;
- pengadaan barang dan jasa serta kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kaidah keteknikan yang baik;
- biaya pengeluaran yang melampaui 10% (sepuluh persen) dari nilai otorisasi pembelanjaan finansial, kecuali untuk biaya-biaya tertentu sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan oleh Menteri;
|
17. | surplus material yang tidak sesuai dengan perencanaan yang telah disetujui; |
18. | nilai buku dan biaya pengoperasian aset yang telah digunakan yang tidak dapat beroperasi lagi akibat kelalaian Kontraktor; |
19. | transaksi yang:
- tidak melalui proses tender sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali dalam hal tertentu; atau
- bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
|
20. | bonus yang dibayarkan kepada Pemerintah; |
21. | biaya yang terjadi sebelum penandatanganan kontrak; |
22. | biaya audit komersial. |