Biaya Operasi Bidang Usaha Hulu Migas yang Tidak Dapat Dikembalikan Dalam Penghitungan Bagi Hasil dan Pajak Penghasilan

MigasPemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017  tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Berikut jenis biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan Pajak Penghasilan meliputi:

1. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari pekerja, pengurus, pemegang Participating Interest, dan pemegang saham;
2.  pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali biaya penutupan dan pemulihan tambang yang disimpan pada rekening bersama SKK Migas dan Kontraktor dalam rekening bank umum Pemerintah Indonesia yang berada di Indonesia;
3.harta yang dihibahkan;
4. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta tagihan atau denda yang timbul akibat kesalahan Kontraktor karena kesengajaan atau kealpaan;
5. biaya penyusutan atas barang dan peralatan yang digunakan yang bukan milik negara;
6. insentif, pembayaran iuran pensiun, dan premi asuransi untuk kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari tenaga kerja asing, pengurus, dan pemegang saham;
7. biaya tenaga kerja asing yang tidak memenuhi prosedur Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) atau tidak memiliki Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA);
8. biaya konsultan hukum yang tidak terkait langsung dengan Operasi Perminyakan dalam rangka Kontrak Kerja Sama;
9.biaya konsultan pajak;
10.biaya pemasaran minyak dan/atau Gas Bumi bagian Kontraktor, kecuali biaya pemasaran Gas Bumi yang telah disetujui Kepala SKK Migas;
11. biaya representasi, termasuk biaya jamuan dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali disertai dengan daftar nominatif penerima manfaat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima manfaat;
12.biaya pelatihan teknis untuk tenaga kerja asing;
13.biaya terkait merger, akuisisi, atau biaya pengalihan Participating Interest:
14.biaya bunga atas pinjaman;
15.
  1. Pajak Penghasilan karyawan yang ditanggung Kontraktor, kecuali yang dibayarkan sebagai tunjangan pajak;
  2. Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan pihak ketiga di dalam negeri yang ditanggung Kontraktor atau di-gross up;
16.  
  1. pengadaan barang dan jasa serta kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kaidah keteknikan yang baik;
  2. biaya pengeluaran yang melampaui 10% (sepuluh persen) dari nilai otorisasi pembelanjaan finansial, kecuali untuk biaya-biaya tertentu sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan oleh Menteri;
  3. pengadaan barang dan jasa serta kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kaidah keteknikan yang baik;
  4. biaya pengeluaran yang melampaui 10% (sepuluh persen) dari nilai otorisasi pembelanjaan finansial, kecuali untuk biaya-biaya tertentu sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan oleh Menteri;
17. surplus material yang tidak sesuai dengan perencanaan yang telah disetujui;
18. nilai buku dan biaya pengoperasian aset yang telah digunakan yang tidak dapat beroperasi lagi akibat kelalaian Kontraktor;
19.  transaksi yang:

  1. tidak melalui proses tender sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali dalam hal tertentu; atau
  2. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
20. bonus yang dibayarkan kepada Pemerintah;
21. biaya yang terjadi sebelum penandatanganan kontrak;
22. biaya audit komersial.
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait