Biaya Entertainment
I. Pendahuluan
Dalam menjalankan proses bisnisnya, Wajib Pajak akan diperhadapkan dengan berbagai kegiatan yang harus dilakukan untuk dapat memaksimalkan output yang ada dalam rangka mencapai tujuan yang diharapkan. Salah satu kegiatan yang nampaknya agak sulit dilewatkan yaitu melakukan kegiatan entertain kepada lawan transaksi demi kelancaran kegiatan bisnis yang dilakukan. Dalam KBBI, entertain yaitu hiburan diartikan sebagai suatu hal untuk menyenangkan dan menyejukkan hati yang susah. Hal ini berarti diperlukan berbagai usaha yang cukup berarti untuk memberikan treatment lebih kepada lawan transaksinya, seperti jamuan makan, minum, menonton, karaoke, dan kegiatan lainnya. Semua biaya sehubungan dengan entertainment yaitu biaya representasi, jamuan dan sejenisnya yang dicatatkan dalam laporan komersial, belum tentu dapat dibebankan seluruhnya menjadi biaya fiskal sesuai ketentuan pajak yang berlaku sehingga Wajib Pajak melakukan sendiri koreksi di dalam SPT Tahunan PPh yang disampaikan ke kantor pajak.
II. Pembebanan Biaya Entertainment Secara Fiskal
Dalam pembebanan biaya entertainment secara fiskal, perlu diperhatikan ketetuan pajak yang berlaku. Di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dinyatakan bahwa
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :
- biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;…”
Berdasarkan ketentuan diatas dijelaskan bahwa biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan secara fiskal yaitu benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil). Benar tidaknya ada hubungannya tersebut, perusahaan membuat daftar nominatif yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan. Biaya entertainment yang tercantum di daftar nominatif harus dapat dibuktikan dengan evidence atau bukti transaksi atas pengeluaran biaya tersebut.
Selanjutnya, biaya entertainment, representasi, jamuan dan sejenisnya harus dapat dibuktikan bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan diketahui bahwa pengeluaran tersebut telah sesuai dengan kelaziman dan kewajaran dalam praktek dunia usaha sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik serta dapat dibuktikan kebenaran.
III. Daftar Nominatif Biaya Entertainment
Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif seperti terlampir yang berisi:
- Nomor urut.
- Tanggal entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan.
- Nama tempat entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan.
- Alamat entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan.
- Jenis entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan.
- Jumlah (Rp) entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan.
- Relasi usaha yang diberikan "entertainment" dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi :
- Nama
- Posisi
- Nama perusahaan
- Jenis usaha.
Adapun poin-poin tersebut di atas disajikan di dalam format tabel berikut:
Selengkapnya dapat diunduh di lampiran SE – 27/PJ.22/1986.
IV. Ketentuan lainnya
Adapun ketentuan lainnya yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
Adapun ketentuan lainnya yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
- Pada dasarnya biaya entertainment merupakan biaya yang dikeluarkan untuk pihak eksternal, maka biaya entertainment untuk pihak internal tidak dapat dijadikan biaya fiskal.
- Petugas pajak yang melakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan menemukan pos biaya entertainment dan sejenisnya, maka kepada Wajib Pajak dimintakan daftar nominatif untuk membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut benar-benar telah dikeluarkan dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan.
- Pada prinsipnya daftar nominatif atas pengeluaran biaya entertainment harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan, namun apabila Wajib Pajak tidak melampirkannya, Wajib Pajak harus dapat memberikannya pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas pajak. Meskipun demikian biaya entertainment tersebut tetap diakui sebagai biaya perusahaan sepanjang memenuhi kriteria.
V. Penutup
Agar biaya entertainment, representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, maka Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil). Pembuktian tersebut melalui pembuatan daftar nominatif dan daftar nominatif tersebut dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan tahun yang bersangkutan.
Agar biaya entertainment, representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, maka Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil). Pembuktian tersebut melalui pembuatan daftar nominatif dan daftar nominatif tersebut dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan tahun yang bersangkutan.
VI. Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 27/PJ.22/1986 tentang Biaya "Entertainment" dan Sejenisnya (Seri PPh Umum 18)
- Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S – 184/PJ.313/1998 tentang Permohonan Penegasan Mengenai Seri PPh Umum 18 Tanggal 14 Juni 1986
- Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S – 334/PJ.312/2003 tentang Penegasan Atas Biaya Representasi/Entertainment