Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu tersebut dilakukan berdasarkan penelitian kepada Wajib Pajak dengan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai berikut:
1) | terlambat menyampaikan SPT Tahunan, |
2) | terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak dalam 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut, |
3) | terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak untuk 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender, atau |
4) | sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. |
Pencabutan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dilakukan secara jabatan berdasarkan usulan atas hasil penelitian atau pengawasan yang berasal dari:
1) | Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I atas permohonan pengembalian pendahuluan; atau |
2) | pihak internal KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar maupun unit kerja DJP lainnya. |
Setelah diterima usulan pencabutan penetapan sebagaimana dimaksud di atas, Kepala KPP menerbitkan surat keputusan pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu paling lambat 5 (lima) hari kerja.
Wajib Pajak yang telah dicabut penetapannya sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sesuai dengan ketentuan penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu.