
1) | terlambat menyampaikan SPT Tahunan, |
2) | terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak dalam 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut, |
3) | terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak untuk 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender, atau |
4) | sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. |
Pencabutan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dilakukan secara jabatan berdasarkan usulan atas hasil penelitian atau pengawasan yang berasal dari:
1) | Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I atas permohonan pengembalian pendahuluan; atau |
2) | pihak internal KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar maupun unit kerja DJP lainnya. |
Setelah diterima usulan pencabutan penetapan sebagaimana dimaksud di atas, Kepala KPP menerbitkan surat keputusan pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu paling lambat 5 (lima) hari kerja.
Wajib Pajak yang telah dicabut penetapannya sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sesuai dengan ketentuan penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu.