1. | Dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi (melalui Surat Tagihan Pajak) atas keterlambatan :
yang jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan berakhirnya kondisi tanggap darurat. Pelaporan dan pembayaran sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat. Apabila Wajib Pajak telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf (a) UU KUP. |
2. | Wajib Pajak yang melakukan pengajuan keberatan yang jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan berakhirnya kondisi tanggap darurat, diberikan perpanjangan batas waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat. |
Categories:
Tax AlertTagged: