Pemerintah saat ini tengah mematangkan rencana pembentukan financial center atau Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang menawarkan berbagai insentif pajak khusus. Di sisi lain, terdapat diskursus publik yang menilai bahwa langkah tersebut membuat Indonesia berpotensi menjadi tax haven.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis (25/6/2026) menyatakan bahwa pemberian insentif perpajakan merupakan hal yang lazim diterapkan di berbagai financial center. Sebagai contoh, ia menyebut kawasan keuangan di Singapura dan Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), yang juga menawarkan insentif serupa.
Kekhawatiran publik mengenai potensi tersebut cukup beralasan, mengingat strategi berbagai negara dalam menarik investor melalui penurunan tarif pajak bukanlah fenomena yang baru. Praktik ini dikenal sebagai race to the bottom, yaitu kondisi ketika negara saling berkompetisi menurunkan tarif pajak atau memberikan insentif secara agresif untuk menarik investasi asing. Persaingan ini pada akhirnya mendorong tren penurunan tarif pajak badan secara global, yang kemudian membuka peluang bagi perusahaan multinasional untuk melakukan profit shifting.
Merespons fenomena tersebut, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bersama G20 menginisiasi kerangka kerja Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Di dalam kerangka tersebut, panduan BEPS Action 5 secara khusus disusun untuk menangani harmful tax practices guna mencegah fenomena race to the bottom melalui praktik tax haven. Negara yang tergabung dalam Inclusive Framework diwajibkan memenuhi standar substantial activity requirements pada setiap preferential tax regime yang diterapkan, serta meningkatkan transparansi perpajakan.
Untuk menilai apakah suatu preferential tax regime tergolong sebagai harmful tax regime, Forum on Harmful Tax Practices (FHTP) OECD menggunakan lima indikator utama. Indikator pertama adalah no or low effective tax rate, yaitu penerapan tarif pajak yang sangat rendah atau bahkan nihil terhadap aktivitas usaha yang bersifat mobile secara geografis.
Indikator kedua adalah ring-fencing, yakni praktik pemberian fasilitas pajak yang hanya ditujukan bagi entitas asing dan tertutup bagi pelaku usaha domestik. Ketiga, lack of transparency, yaitu kondisi ketika ketentuan atau pemberian fasilitas perpajakan tidak dilakukan secara transparan. Keempat, lack of effective exchange of information, yang menunjukkan bahwa negara tersebut tidak memiliki mekanisme pertukaran informasi perpajakan yang efektif dengan yurisdiksi lain.
Indikator terakhir adalah lack of substantial activities, yaitu ketika suatu entitas dapat menikmati fasilitas pajak meskipun tidak memiliki aktivitas ekonomi yang memadai di negara tersebut. Kondisi ini umumnya ditandai dengan ketiadaan keberadaan fisik, karyawan, maupun pengeluaran operasional yang mencerminkan kegiatan usaha yang nyata.
Berdasarkan kerangka kerja tersebut, rencana pembentukan PFII harus disusun dengan mempertimbangkan BEPS Action 5 agar tidak melanggar konsensus global. Pemberian insentif perpajakan untuk PFII tetap dapat diimplementasikan sebagai daya tarik investasi, selama pemerintah menerapkan substantial activity requirements yang ketat. Dengan mematuhi standar tersebut, Indonesia dapat membangun financial center berdaya saing tinggi tanpa memicu harmful tax practices maupun potensi menjadi tax haven.
