Dalam menjalankan praktik konsultan pajak, konsultan pajak memerlukan izin praktik. Izin praktik dibedakan menjadi beberapa jenjang berdasarkan kompetensi konsultan pajak. Berdasarkan hal tersebut, untuk mengakomodasi peningkatan izin praktik, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Konsultan Pajak (PMK 175/2022) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konsultan Pajak (PER 13/2015).
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 175/2022, dijelaskan bahwa untuk menjalankan praktik sebagai konsultan pajak, seorang konsultan pajak yang telah memenuhi persyaratan harus mempunyai izin praktik. Izin praktik yang diberikan kepada konsultan pajak terdiri dari izin praktik tingkat A, tingkat B, dan tingkat C.
Ketiga tingkat izin praktik tersebut diberikan berdasarkan sertifikat kompetensi yang dimiliki konsultan pajak. Mengacu pada Pasal 8 PMK 175/2022, sertifikat konsultan pajak terdiri atas:
Mengacu pada Pasal 5 ayat (2) PMK 175/2022, izin praktik konsultan pajak dapat ditingkatkan ke tingkat yang lebih tinggi secara berjenjang. Untuk memenuhi syarat peningkatan izin praktik konsultan pajak, terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:
Selanjutnya, permohonan disampaikan kepada sekretaris jenderal Kementerian Keuangan secara elektronik. Permohonan secara elektronik dapat dilihat sesuai dengan format dalam lampiran VI PMK 175/2022.
Perlu diperhatikan, permohonan peningkatan izin praktik konsultan pajak harus diajukan paling lambat 2 tahun sejak tanggal diterbitkannya sertifikat konsultan pajak. Dalam hal ini, jika seseorang yang telah mendapatkan sertifikat konsultan pajak yang lebih tinggi tidak kunjung mengajukan permohonan peningkatan izin praktik maka sertifikat tersebut tidak lagi berlaku.
Berikutnya, atas permohonan peningkatan izin praktik, sekretaris jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk akan memberikan keputusan maksimal dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. Keputusan tersebut bisa berupa persetujuan atau penolakan.
Apabila permohonan disetujui maka sekretaris jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk akan menerbitkan keputusan tentang izin praktik yang lebih tinggi beserta salinannya untuk diberikan kepada pemohon. Di samping itu, konsultan pajak yang telah diberikan izin praktik yang lebih tinggi akan diterbitkan kartu Izin praktik dengan jenjang yang lebih tinggi. Sebagai informasi, kartu izin praktik konsultan pajak memiliki masa berlaku selama 2 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan izin praktik.
Categories:
Tax LearningTagged:
Jadwal Training
05 September 2025