Tax Learning

Begini Syarat Peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak

Daffa Yasril Nurmansyah

09 September 2025

Dalam menjalankan praktik konsultan pajak, konsultan pajak memerlukan izin praktik. Izin praktik dibedakan menjadi beberapa jenjang berdasarkan kompetensi konsultan pajak. Berdasarkan hal tersebut, untuk mengakomodasi peningkatan izin praktik, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Konsultan Pajak (PMK 175/2022) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konsultan Pajak (PER 13/2015).

Tingkat Izin Praktik Konsultan Pajak

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 175/2022, dijelaskan bahwa untuk menjalankan praktik sebagai konsultan pajak, seorang konsultan pajak yang telah memenuhi persyaratan harus mempunyai izin praktik. Izin praktik yang diberikan kepada konsultan pajak terdiri dari izin praktik tingkat A, tingkat B, dan tingkat C.

Ketiga tingkat izin praktik tersebut diberikan berdasarkan sertifikat kompetensi yang dimiliki konsultan pajak. Mengacu pada Pasal 8 PMK 175/2022, sertifikat konsultan pajak terdiri atas:

  1. sertifikat konsultan pajak tingkat A, yaitu sertifikat keahlian untuk memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, kecuali wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia;
  2. sertifikat konsultan pajak tingkat B, yaitu sertifikat keahlian untuk memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, kecuali wajib pajak PMA, BUT, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia; dan
  3. sertifikat konsultan pajak tingkat C, yaitu sertifikat keahlian untuk memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Syarat Pengajuan Permohonan Peningkatan Izin Praktik

Mengacu pada Pasal 5 ayat (2) PMK 175/2022, izin praktik konsultan pajak dapat ditingkatkan ke tingkat yang lebih tinggi secara berjenjang. Untuk memenuhi syarat peningkatan izin praktik konsultan pajak, terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:

  1. telah berpraktik sebagai konsultan pajak paling singkat 12 bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan tentang izin praktik terakhir; dan
  2. memiliki sertifikat konsultan pajak dengan tingkat keahlian yang lebih tinggi dari sertifikat konsultan pajak yang digunakan untuk memperoleh izin praktik terakhir.

Selanjutnya, permohonan disampaikan kepada sekretaris jenderal Kementerian Keuangan secara elektronik. Permohonan secara elektronik dapat dilihat sesuai dengan format dalam lampiran VI PMK 175/2022.

Perlu diperhatikan, permohonan peningkatan izin praktik konsultan pajak harus diajukan paling lambat 2 tahun sejak tanggal diterbitkannya sertifikat konsultan pajak. Dalam hal ini, jika seseorang yang telah mendapatkan sertifikat konsultan pajak yang lebih tinggi tidak kunjung mengajukan permohonan peningkatan izin praktik maka sertifikat tersebut tidak lagi berlaku.

Berikutnya, atas permohonan peningkatan izin praktik, sekretaris jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk akan memberikan keputusan maksimal dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. Keputusan tersebut bisa berupa persetujuan atau penolakan.

Apabila permohonan disetujui maka sekretaris jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk akan menerbitkan keputusan tentang izin praktik yang lebih tinggi beserta salinannya untuk diberikan kepada pemohon. Di samping itu, konsultan pajak yang telah diberikan izin praktik yang lebih tinggi akan diterbitkan kartu Izin praktik dengan jenjang yang lebih tinggi. Sebagai informasi, kartu izin praktik konsultan pajak memiliki masa berlaku selama 2 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan izin praktik.

Categories:

Tax Learning

Tagged:

kup
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA