Setelah memahami ruang lingkup banding pajak, serta berbagai administrasi yang perlu dipenuhi, Wajib Pajak perlu memahami proses pengajuan banding hingga diterbitkannya putusan oleh Pengadilan Pajak. Proses penyelesaian banding dilakukan sesuai dengan jenis pemeriksaan persidangan yang dilakukan oleh pengadilan pajak, apakah menggunakan pemeriksaan acara biasa atau pemeriksaan acara cepat.
Ketentuan penyelesaian banding dapat dilihat pada UU Pengadilan Pajak. Jika dilaksanakan dengan pemeriksaan acara biasa, berikut tahapan yang perlu dilalui Wajib Pajak:
- Pemohon banding mengajukan Surat Banding paling lama 3 bulan sejak diterimanya keputusan keberatan.
- Pengadilan pajak akan melakukan permintaan Surat Uraian Banding kepada terbanding, dalam hal ini DJP, dalam jangka waktu 14 hari sejak diterimanya Surat Banding.
- Surat Uraian Banding akan diberikan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterimanya permintaan Surat Uraian Banding (SUB).
- Pengadilan Pajak kemudian memberikan salinan SUB kepada pemohon banding 14 hari sejak SUB diterima.
- Pemohon banding kemudian dapat memberikan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya salinan SUB.
- Pengadilan pajak kemudian mengirimkan salinan Surat Bantahan dalam jangka waktu 14 hari.
- Ketua Pengadilan Pajak akan menunjuk Majelis yang terdiri dari tiga orang hakim. Majelis mulai bersidang dalam jangka waktu 6 bulan sejak diterimanya Surat Banding.
- Pemeriksaan akan dilakukan dalam jangka waktu 12 bulan sejak Surat Banding diterima.
- Majelis kemudian menerbitkan putusan. Putusan tersebut kemudian disampaikan ke pemohon banding dan terbanding dalam jangka waktu 30 hari.
- Terbanding wajib melaksanakan putusan dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya putusan
Tahapan banding pajak apabila dilakukan dengan pemeriksaan acara cepat adalah sebagai berikut:
- Pemohon banding mengajukan Surat Banding paling lama 3 bulan sejak diterimanya keputusan keberatan.
- Ketua pengadilan pajak akan menunjuk hakim tunggal atau majelis. Apabila ketentuan formal pengajuan banding terpenuhi, sidang dilanjutkan dengan sidang acara biasa.
- Apabila formal tidak terpenuhi, dalam jangka 30 hari akan diterbitkan putusan.
- Putusan akan diberikan kepada pemohon banding dan terbanding dalam jangka waktu 30 hari. Pelaksanaan putusan harus dilakukan oleh Terbanding dalam jangka waktu 30 hari.
Putusan Pengadilan atas Banding
Dalam menentukan putusan banding, hasil ditentukan dari penilaian, pembuktian, ketentuan perpajakan terkait, dan keyakinan hakim. Putusan banding juga dapat diambil berdasarkan musyawarah para majelis hakim atau menggunakan pengambilan suara terbanyak.
Putusan banding dari pengadilan pajak dapat berupa:
- menolak
- mengabulkan sebagian atau seluruhnya
- menambah pajak yang harus dibayar
- tidak dapat diterima
- membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung
- membatalkan
Putusan tersebut merupakan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan gugatan, banding, atau kasasi atas putusan tersebut.
Pelaksanaan Putusan Banding
Tahapan final penyelesaian banding pajak adalah pelaksanaan putusan. Putusan Pengadilan Pajak bersifat final. Dengan demikian, putusan langsung dapat dilaksanakan tanpa memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang. Keputusan pejabat berwenang diperlukan dalam hal diatur lain melalui peraturan perundang-undangan.
Putusan banding akan dikirim kepada pihak pemohon banding dan terbanding dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal putusan pengadilan pajak diucapkan. Putusan tersebut harus dilaksanakan oleh pejabat berwenang dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan diterima.