Dewa Suartama
19 September 2022
Setelah memahami ruang lingkup banding pajak, serta berbagai administrasi yang perlu dipenuhi, Wajib Pajak perlu memahami proses pengajuan banding hingga diterbitkannya putusan oleh Pengadilan Pajak. Proses penyelesaian banding dilakukan sesuai dengan jenis pemeriksaan persidangan yang dilakukan oleh pengadilan pajak, apakah menggunakan pemeriksaan acara biasa atau pemeriksaan acara cepat.
Ketentuan penyelesaian banding dapat dilihat pada UU Pengadilan Pajak. Jika dilaksanakan dengan pemeriksaan acara biasa, berikut tahapan yang perlu dilalui Wajib Pajak:
Tahapan banding pajak apabila dilakukan dengan pemeriksaan acara cepat adalah sebagai berikut:
Dalam menentukan putusan banding, hasil ditentukan dari penilaian, pembuktian, ketentuan perpajakan terkait, dan keyakinan hakim. Putusan banding juga dapat diambil berdasarkan musyawarah para majelis hakim atau menggunakan pengambilan suara terbanyak.
Putusan banding dari pengadilan pajak dapat berupa:
Putusan tersebut merupakan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan gugatan, banding, atau kasasi atas putusan tersebut.
Tahapan final penyelesaian banding pajak adalah pelaksanaan putusan. Putusan Pengadilan Pajak bersifat final. Dengan demikian, putusan langsung dapat dilaksanakan tanpa memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang. Keputusan pejabat berwenang diperlukan dalam hal diatur lain melalui peraturan perundang-undangan.
Putusan banding akan dikirim kepada pihak pemohon banding dan terbanding dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal putusan pengadilan pajak diucapkan. Putusan tersebut harus dilaksanakan oleh pejabat berwenang dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan diterima.
Categories:
Tax Learning16 September 2022
29 Juli 2023
13 September 2022