
Dalam melakukan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan, salah satu yang harus dilengkapi oleh wajib pajak adalah daftar pemegang saham serta daftar pengurus dan komisaris. Pada Coretax, daftar tersebut berada di Lampiran 2 Bagian A sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025).
Ketika mengisi Lampiran 2 Bagian A SPT di Coretax, wajib pajak sering kali mengalami permasalahan teknis seperti, data yang terduplikat. Selain itu beberapa wajib pajak juga mengalami kendala data tidak muncul di sistem Coretax. Berikut merupakan beberapa kendala teknis yang sering dialami wajib pajak ketika melengkapi Lampiran 2 Bagian A dan penyelesaian yang bisa dilakukan oleh wajib pajak.
Penyebab Data Lampiran 2 Bagian A Muncul Ganda
Perlu diketahui oleh wajib pajak, bahwa data yang tampil pada Lampiran 2 Bagian A ditentukan berdasarkan periode jabatan yang diisi pada sistem Coretax. Pada Coretax, indikator data tersebut ditentukan oleh dua bagian. Yaitu Tanggal Mulai (Valid From) dan Tanggal Berakhir (Valid To). Jika periode jabatan masih berkaitan dengan tahun pajak 2025, maka secara otomatis Coretax akan tetap menarik data tersebut, dan muncul di Lampiran 2 Bagian A.

Wajib pajak yang mengalami data ganda, perlu memastikan bahwa kolom Tanggal Berakhir sudah diisi. Karena sering kali penyebab data pada Lampiran 2 Bagian bisa muncul dua kali adalah karena wajib pajak tidak mengisi tanggal berakhir di Coretax. Untuk wajib pajak yang mengalami masalah data tidak muncul, maka harus dipastikan bahwa kolom Tanggal Mulai diisi tidak melewati periode pajak.
Cara Mengatur Tanggal untuk Lampiran 2 Bagian A
Untuk memastikan data pemegang saham, pengurus dan komisaris yang aktif di tahun pajak 2025 muncul pada Lampiran 2 Bagian A, wajib pajak harus mengisi kolom Tanggal Mulai dengan tanggal sebelum 31 Desember 2025. Sementara untuk Tanggal Berakhir dikosongkan. Dengan cara tersebut, sistem Coretax akan membaca bahwa pihak terkait memang aktif selama tahun pajak 2025.
Wajib pajak yang ingin menghapus data pada Lampiran 2 Bagian A karena pihak terkait sudah tidak aktif, pastikan pengisian tanggal sudah dilakukan dengan tepat. Kolom Tanggal Mulai diisi sesuai dengan tanggal pada Surat Keputusan (SK) awal menjabat, sedangkan kolom Tanggal Berakhir harus diisi dengan tanggal sebelum 1 Januari 2025. Perlu diperhatikan, apabila Tanggal Berakhir diisi melewati 1 Januari 2025, sistem akan tetap menganggap pihak terkait tersebut masih aktif pada tahun pajak 2025.
Pergantian Pengurus Tengah Tahun
Salah satu pemicu data ganda pada Lampiran 2 Bagian A adalah periode jabatan yang diisi dengan tidak jelas, sehingga menyebabkan tumpang tindih periode jabatan pada sistem Coretax. Contoh, jika pengurus lama berhenti menjabat pada tanggal 31 Agustus 2025 dan pengurus baru mulai menjabat pada 1 September 2025.
Maka untuk pengurus lama kolom Tanggal Mulai diisi mengikuti SK awal, dan tanggal berakhir diisi 31 Agustus 2025. Untuk pengurus baru, kolom Tanggal Mulai diisi dengan 1 September 2025 dan tanggal berakhir dikosongkan.
Setelah melakukan perubahan pada pihak terkait, pastikan mengklik tombol Posting SPT pada Induk SPT Tahunan PPh Badan. Hal ini dilakukan untuk menarik kembali data-data yang telah diubah ke formulir SPT.
Pengurus Sekaligus Pemegang Saham
Dalam hal pengurus sekaligus merupakan pemegang saham, wajib pajak tidak perlu menambahkan dua jenis pihak terkait untuk nama yang sama. Pada bagian Pihak Terkait, pilih jenis pengurus (direksi atau komisaris). Setelah data masuk ke Lampiran 2, gunakan tombol edit (ikon pensil) untuk mengisi jumlah modal yang disertakan oleh pengurus yang bersangkutan.
