Foto: Hubungan Masyarakat Media Centre Kota Palangka Raya.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya terus mendorong digitalisasi pelayanan perpajakan dengan menghadirkan layanan administrasi berbasis WhatsApp. Layanan administrasi tersebut dapat diakses dengan menghubungi nomor WhatsApp, yakni 0877-4498-3375. Melalui inovasi tersebut, saat ini wajib pajak dapat memperoleh formulir pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) hingga kode pembayaran tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan.
Lewat layanan administrasi tersebut, wajib pajak kini dapat lebih mudah menyampaikan laporan omzet usahanya. Setelah melapor, petugas Bapenda akan memberikan kode bayar yang dapat langsung diproses melalui berbagai kanal elektronik, termasuk mobile banking.
Adapun cakupan layanan administrasi WhatsApp tersebut dapat memfasilitasi beberapa jenis pajak daerah. Jenis pajak tersebut meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman, jasa perhotelan, kesenian dan hiburan, serta jasa parkir. Selain itu, layanan ini juga dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak Pajak Sarang Burung Walet serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kepala Subbidang Pelayanan Heri Purwantoro, menyatakan bahwa inovasi ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurut Heri, pemanfaatan layanan chat ini memangkas birokrasi dan waktu wajib pajak. "Proses administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien, karena wajib pajak tidak perlu lagi mengorbankan waktu usahanya hanya untuk mengambil formulir ke kantor," jelas Heri.
Bapenda Kota Palangka Raya terus mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan alternatif layanan digital ini secara maksimal. Terlebih, kepatuhan pembayaran pajak daerah merupakan sumber pendapatan krusial yang menopang jalannya pembiayaan pembangunan dan penyediaan fasilitas publik di Kota Palangka Raya.
