PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh orang pribadi. Salah satu subjek yang dikenakan PPh Pasal 21 adalah pegawai /karyawan harian.
Definisi Pegawai Harian
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023), karyawan harian dapat dikelompokkan sebagai pegawai tidak tetap. Karyawan atau pegawai yang bersangkutan menerima penghasilan berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Selain dibayarkan harian, penghasilan yang diterima juga dapat berupa, upah mingguan, upah satuan, upah borongan maupun uang saku harian atau mingguan.
Mekanisme Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Harian
Dalam PMK 168/2023, terdapat dua mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan harian. Pertama, penghitungan untuk penghasilan yang diterima tidak secara bulanan (harian, mingguan, satuan, atau borongan). Kedua, penghitungan untuk penghasilan yang diterima secara bulanan. Berikut penjelasannya.
Penghasilan Diterima Tidak Secara Bulanan
Jika penghasilan diterima secara harian/satuan/mingguan/borongan, PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif efektif harian (TER Harian). Sesuai lampiran PP 58/2023, tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:
Penghasilan | Tarif Efektif Harian |
---|---|
Rp0–Rp450.000 | 0% |
>Rp450.000–Rp2.500.000 | 0,5% |
Mengacu pada Pasal 16 ayat (2) huruf c PMK 168/2023, jika penghasilan harian atau rata-rata harian dari upah satuan/mingguan/borongan lebih dari Rp2.500.000, PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif PPh Pasal 17, dengan dasar pengenaan pajak sebesar 50% dari penghasilan bruto.
Penghasilan Diterima Secara Bulanan
Dalam hal penghasilan dibayarkan secara bulanan, pemberi kerja memotong PPh Pasal 21 untuk pegawai menggunakan tarif efektif bulanan (TER Bulanan). Dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah penghasilan bruto sebulan. TER ditentukan berdasarkan status PTKP dengan pengelompokan sebagai berikut:
Kategori TER | Status PTKP | Besaran PTKP |
---|---|---|
TER A | TK/0 | Rp 54.000.000 |
TER A | TK/1 & K/0 | Rp 58.500.000 |
TER B | TK/2 & K/1 | Rp 63.000.000 |
TER B | TK/3 & K/2 | Rp 67.500.000 |
TER C | K/3 | Rp 72.000.000 |
Contoh Penghitungan
Penghasilan Dibayarkan Harian
Ali (ber-NPWP, status K/0) bekerja sebagai buruh harian PT DEF. la bekerja selama 15 hari dan menerima upah harian sebesar Rp450.000. Berdasarkan ketentuan PMK 168/2023, penghasilan harian Ali dikenakan TER Harian sebesar 0%, sehingga tidak ada pajak yang dipotong.
Penghasilan Dibayarkan Mingguan
Pada bulan Februari 2024, Joko (ber-NPWP, status TK/0) bekerja sebagai buruh harian di PT ABC. Upah Joko dibayarkan secara mingguan. Pada minggu pertama, ia bekerja selama 4 hari dan upah yang dibayarkan sebesar Rp2.600.000. Untuk menghitung PPh Pasal 21 yang terutang, perlu ditentukan berapa rata-rata upah harian yang diterima Joko. Dari informasi di atas, diketahui rata-rata upah per hari yang diterima Joko adalah Rp650.000 (Rp2.600.000 : 4).
Karena penghasilan per hari lebih dari Rp450.000, PPh Pasal 21 atas upah yang diterima Joko dihitung dengan TER Harian 0,5%. PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT ABC adalah:
PPh Pasal 21 = 0,5% x Rp2.600.000 = Rp13.000
Penghasilan Dibayarkan Secara Bulanan
Ibnu bekerja sebagai pemetik teh pada perkebunan milik PT Teh Kenangan. Ibnu belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Ibnu menerima penghasilan yang dibayarkan secara bulanan berdasarkan hasil panen yang diperolehnya. Selama tahun 2024, Ibnu menerima penghasilan sebagai berikut.
- Januari = Rp4.000.000
- Februari = Rp7.000.000
- Maret = Rp1.000.000
- April = Rp7.000.000
- Mei = Rp8.000.000
- Juni = Rp6.000.000
- Juli = Rp7.000.000
- Agustus = Rp8.000.000
- September = Rp6.000.000
- Oktober = Rp9.000.000
- November = Rp2.000.000
- Desember = Rp8.000.000
Berdasarkan status PTKP (TK/0), besarnya PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima Ibnu dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A. Berikut penghitungannya.
Bulan | Jumlah Penghasilan (Rp) | Tarif Bulanan Efektif Kategori A | PPh Pasal 21 (Rp) |
---|---|---|---|
Januari | 4.000.000 | 0% | – |
Februari | 7.000.000 | 1,25% | 87.500 |
Maret | 1.000.000 | 0% | – |
April | 7.000.000 | 1,25% | 87.500 |
Mei | 8.000.000 | 1,50% | 120.000 |
Juni | 6.000.000 | 0,75% | 45.000 |
Juli | 7.000.000 | 1,25% | 87.500 |
Agustus | 8.000.000 | 1,50% | 120.000 |
September | 6.000.000 | 0,75% | 45.000 |
Oktober | 9.000.000 | 1,75% | 157.500 |
November | 2.000.000 | 0% | – |
Desember | 8.000.000 | 1,50% | 120.000 |
Jumlah | 73.000.000 | 870.000 |