Bagaimana Penghitungan PPh 21 Karyawan Harian?

bacaan 2 Menit
upah harianSharing Forum    : Bagaimana Penghitungan PPh 21 Karyawan Harian?
Kategori Forum : PPh 21   
Link   :   https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=67754
Pencetus : cindysyah_

Pertanyaan :
Dear Rekan Ortax
Di tempat saya bekerja terdapat karyawan harian yang penghasilannya diatas PTKP. Maka saya input di espt bagian tidak final 1721-II.

untuk menginput pegawai harian apakah status atas pegawai tersebut bisa jd pengurang ? misalnya pegawai tersebut ber status K/3, di espt saya input K/3 atau tetap TK/0 ya ?
mohon pencerahannya

Tanggapan Member Ortax :

Kyloren
dibayarkannya bulanan ya rekan? dapet PTKP k/3

cindysyah_
kalau dibayarnya mingguan dapet ptkp k/3 atau tk/0 ya ?

Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) dalam PER – 16/PJ/2016, disebutkan bahwa :

Dalam hal Pegawai Tidak Tetap telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) maka jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar PTKP yang sebenarnya”.

Atas hal tersebut di atas, maka pegawai tidak tetap yang dibayarkan secara harian/mingguan/satuan/borongan pada dasarnya akan mendapatkan PTKP sebagai pengurang penghasilan bruto sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima oleh pegawai tidak tetap tersebut dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah). Lebih lanjut berikut ini formula penghitungan PPh 21 bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah secara harian/mingguan/satuan ataupun borongan :
 
penghasilan1
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait