Redaksi Ortax
03 Mei 2025
Dalam hal terjadi pengembalian barang kena pajak (BKP), Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli wajib membuat nota retur. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, nota retur dibuat secara elektronik melalui Coretax. Ketentuan ini juga berlaku untuk pembuatan nota retur atas pajak masukan pada transaksi tahun 2024 dan tahun-tahun sebelum berlakunya Coretax.
Retur atas pajak masukan dapat dibuat melalui menu Pajak Masukan dengan cara sebagai berikut:
Retur pajak masukan juga dapat dibuat langsung melalui menu Retur Pajak Masukan dengan langkah-langkah berikut:
Selain melalui key-in, retur juga dapat dilakukan melalui mekanisme impor XML. Panduan lengkap membuat nota retur dapat dilihat pada artikel berikut ini: Mekanisme Pembuatan Nota Retur dan Nota Pembatalan pada Aplikasi Coretax.
Agar nota retur dapat dibuat, faktur pajak masukan harus sudah tercantum di Daftar Faktur Pajak Masukan pada menu Pajak Masukan di Coretax. Namun, saat ini masih banyak wajib pajak yang mengalami kendala di mana faktur pajak sebelum tahun 2025 yang telah dikreditkan di e-Faktur Desktop belum muncul di Coretax.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa retur hanya dapat dilakukan ketika pajak masukan berstatus dikreditkan (Credited) atau tidak dikreditkan (Uncredited). Retur pajak masukan tidak dapat dilakukan jika faktur pajak masih berstatus Approved. Banyak wajib pajak mengalami kendala di mana pajak masukan masih berstatus Approved, meskipun telah dikreditkan pada masa pajak sebelumnya.
DJP menjelaskan bahwa kendala-kendala tersebut, baik faktur pajak yang belum muncul maupun status Approved, disebabkan oleh proses migrasi data yang masih berlangsung. Untuk itu, DJP meminta wajib pajak untuk menunggu dan mencoba secara berkala.
Categories:
Tax Learning03 Februari 2025
03 Februari 2025