
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklarifikasi isu yang beredar terkait keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan dan penagihan pajak. DJP menegaskan aparat keamanan kewilayahan tidak memiliki kewenangan untuk memungut pajak.
Penegasan tersebut tertuang dalam Keterangan Tertulis DJP Nomor KT-1/2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan kewenangan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan tetap berada di ranah petugas DJP.
"Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan," ungkap Inge, Selasa (21/7/2026).
Inge menjelaskan, koordinasi petugas pajak dengan aparatur kewilayahan di lapangan selama ini sebatas untuk membangun jejaring informasi. Jika petugas membutuhkan bantuan pada kondisi tertentu, kehadiran aparat keamanan murni bersifat pendampingan, bukan sebagai instrumen penegakan hukum pajak.
Oleh karena itu, ia meminta wajib pajak tidak perlu khawatir terhadap isu yang beredar. "Masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada wajib pajak," tegas Inge.
Isu keterlibatan aparat keamanan ini mencuat seiring dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Merespons hal tersebut, DJP menjelaskan bahwa aturan itu merupakan penyempurnaan dari pedoman internal sebelumnya, yakni SE-11/PJ/2020.
SE-8/2026 difungsikan sebagai pedoman kerja internal pegawai dalam menyesuaikan pengawasan berbasis risiko (risk-based compliance), tanpa memberikan kewenangan tambahan kepada petugas pajak atau membebankan kewajiban baru kepada masyarakat. Melalui pembaruan pedoman ini, DJP akan lebih mengutamakan pemanfaatan teknologi dan analisis data digital. Kunjungan langsung petugas secara massal ke lapangan akan dibatasi dan hanya dilakukan untuk kebutuhan pengawasan yang mendesak.
