Aturan Baru Aspek PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes Migas

leungchopan / envatoelements
Dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kondusif pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta mendukung restrukturisasi BUMN yang dapat mendorong kegiatan usaha minyak dan gas bumi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 93 Tahun 2021 mengenai pajak penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes dalam kegiatan usaha migas.
Partisipasi Interes merupakan hak, kepentingan, dan kewajiban kontraktor berdasarkan kontrak kerja sama di bidang minyak dan gas bumi.

 

Partisipasi Interes sebagai harta tidak bergerak dapat dimiliki secara:

  1. langsung; atau
  2. tidak langsung

Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung merupakan kepemilikan Partisipasi Interes oleh Kontraktor yang telah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Sedangkan, Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung merupakan kepemilikan Partisipasi Interes melalui kepemilikan saham atau penyertaan modal pada:

  1. Kontraktor yang telah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dengan kepemilikan saham atau penyertaan modal  secara langsung; atau
  2. pihak yang memiliki Kontraktor secara langsung atau tidak langsung, tidak terbatas pada jumlah lapisan atau tingkatan kepemilikan.

Penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif:

•5% dari jumlah bruto —-> untuk pengalihan Partisipasi Interes selama masa Eksplorasi
Atau
•7% dari jumlah bruto —–> untuk pengalihan Partisipasi Interes selama masa Eksploitasi

Ketentuan Pengalihan Partisipasi Interes yang Tidak Dikenai PPh Final

 

•Dalam masa Eksplorasi, penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung tidak dikenai PPh Final, apabila memenuhi seluruh kriteria:

 

•Tidak mengalihkan seluruh Partisipasi Interes yang dimilikinya;
•Partisipasi Interes telah dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun;
•Di Wilayah Kerja telah dilakukan investasi pada kegiatan Eksplorasi; dan
•Pengalihan Partisipasi Interes tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
•Dalam masa Eksploitasi, penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung yang dilakukan untuk melaksanakan kewajiban sesuai Kontrak Kerja Sama kepada perusahaan nasional sebagaimana tertuang dalam Kontrak Kerja Sama atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi, tidak dikenai PPh Final.
•Atas penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung tidak dikenai PPh Final, apabila:

 

•Keuntungan atau kerugian dari pengalihan kepemilikan saham tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan;
•Merupakan objek Pajak Penghasilan yang bersifat final di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
•Dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang telah mendapatkan persetujuan menggunakan nilai buku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; dan/atau
•Dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang bertujuan tidak untuk mencari keuntungan dan tidak mengubah kantor pusat Kontraktor (ultimate parent entity).

Saat Terutang

•Atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung yaitu pada saat:

 

  1. Pembayaran;
  2. Pengalihan Partisipasi Interes efektif berlaku; atau
  3. Diberikannya persetujuan pengalihan Partisipasi Interes oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, tergantung pada peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi.
•Atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung yaitu pada saat akhir tahun pajak pengalihan kepemilikan saham terjadi.
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait