Tax Alert

Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia Dukung Pemerintah Formalisasi Sektor Perdagangan Emas

Dewa Suartama

19 September 2025

Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) menyuarakan dukungannya terhadap formalisasi industri emas di Indonesia, salah satunya melalui skema Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk keuntungan penjualan emas. Usulan ini disampaikan oleh perwakilan APPI, Johanes Ray, dalam acara "Pajak Goes To Campus" yang digelar hari Rabu (18/09/2025) di Universitas Indonesia.

Menurut Ray, sistem perpajakan emas yang berlaku saat ini masih menggunakan rezim PPh tidak final, yang menimbulkan persepsi tarif tinggi di mata masyarakat. "Saat ini kan perlakuan perpajakan atas emas itu adalah menggunakan rezim tidak final. Nah, rezim tidak final ini seakan-akan terlihat tinggi," jelasnya. Persepsi ini membuat masyarakat enggan melaporkan capital gain dari transaksi emas mereka, serta mendorong banyak transaksi terjadi secara "bawah tangan" atau tunai. "Karena kesan tarif pajaknya tinggi, maka banyak transaksi masyarakat itu baik itu emas batangan maupun emas perhiasan itu ditransaksikan bawah tangan. Bawah tangan artinya tidak menggunakan transaksi transfer. Emasnya serima bayar tunai," papar Ray.

Saat ini, keuntungan atas penjualan emas berupa capital gain dilaporkan menjadi penghasilan lainnya. Kemudian, penghasilan tersebut digabung dengan penghasilan lainnya, dan dikenakan pajak berdasarkan tarif PPh Pasal 17. Untuk orang pribadi, tarif yang dikenakan secara progresif mulai dari 5%. Ray menyebutkan kondisi ini berbeda jauh dengan keuntungan dari instrumen investasi lain seperti saham dan kripto yang lebih diminati generasi muda karena sudah menerapkan PPh Final, meskipun memiliki unsur spekulatif.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, APPI mengusulkan perubahan rezim pajak atas keuntungan penjualan emas menjadi PPh Final. "Kami usulkan tarifnya 0,1% dulu," ungkapnya. APPI menilai skema PPh Final ini bisa meningkatkan keinginan masyarakat untuk melakukan monetisasi emas. Transaksi yang sebelumnya dilakukan secara "underground" dapat beralih masuk ke dalam ekosistem sehingga ada penerimaan pajak. Dalam upaya mendukung formalisasi ini, API juga menyatakan kesiapan para anggotanya untuk ditunjuk sebagai pemungut PPh final.

Categories:

Tax Alert

Tagged:

Berita Pajak
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA