Perhatian! Menu Layanan Elektronik Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Sudah Tersedia di DJP Online

djp

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan kesempatan yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta. Program yang akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2022 – Juni 2022 ini dirancang agar lebih efektif dan efisien diikuti oleh Wajib Pajak.

Selain menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS yang memuat 9 Bab di dalamnya, pemerintah juga menyiapkan layanan elektronik khusus untuk PPS ini.

Menu layanan PPS ini dibuat untuk Wajib Pajak yang akan mengikuti PPS pada 1 Januari 2022 hingga Juni 2022. Hal ini juga tersedia pada menu ‘Layanan’ pada sistem DJP Online saat Wajib Pajak login di sistem tersebut.

Cara Aktivasi Layanan PPS

Wajib Pajak dapat memunculkan layanan ini di DJP Online dengan cara mengatur ulang aktivasi fitur dengan membuka menu ‘profil’. Setelah itu klik pada menu ‘aktivasi fitur’ pada layar lalu pilih akses untuk menggunakan fitur layanan dengan menceklis pada kotak ‘Program Pengungkapan Sukarela’. Setelah hal ini dilakukan, secara otomatis fitur PPS tersebut akan tertampil pada menu ‘Layanan’ pada sistem DJP Online Wajib Pajak.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait