Dalam sistem pajak, terdapat beberapa klasifikasi atau penggolongan jenis pajak. Salah satunya adalah pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif merupakan jenis pajak yang pengenaannya melihat keadaan atau kondisi wajib pajak. Keadaan tersebut dikenal dengan istilah ability to pay. Ability to pay tidak hanya dipengaruhi jumlah penghasilan, tetapi juga jumlah tanggungan maupun jumlah pengurang lainnya.
Salah satu contoh pajak subjektif yang diterapkan di Indonesia adalah Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Besaran pajak yang terutang dan harus dibayarkan oleh Orang Pribadi sangat bergantung pada kondisi masing-masing Wajib Pajak. Misalnya, Wajib Pajak yang menikah dan memiliki 3 orang tanggungan akan mempunyai beban pajak yang berbeda dengan Wajib Pajak yang tidak menikah. Sebagai ilustrasi, berikut adalah contoh penghitungan PPh Orang Pribadi dengan penghasilan yang sama namun tanggungan yang berbeda.
Ali (K/3) | Baba (TK/0) | |
Penghasilan Bersih | Rp300.000.000 | Rp300.000.000 |
PTKP: | ||
Wajib Pajak | (Rp54.000.000) | (Rp54.000.000) |
Status Menikah | (Rp4.500.000) | – |
Tanggungan | (Rp13.500.000) | – |
Penghasilan Kena Pajak | (Rp228.000.000) | Rp246.000.000 |
PPh Terutang | 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000 15% x Rp178.000.000 = Rp26.700.000 | 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000 15% x Rp196.000.000 = Rp29.400.000 |
Total PPh Terutang | Rp29.200.000 | Rp31.900.000 |
Dari penghitungan tersebut, dapat dilihat bahwa meskipun Ali dan Baba memiliki penghasilan bersih yang sama, beban pajak keduanya berbeda. Hal tersebut karena Ali dan Baba masing-masing memiliki tanggungan yang berbeda. Pajak subjektif diawali dengan menentukan siapa yang wajib membayar pajak, kemudian ditentukan syarat objektif maupun objeknya.
Berbeda dengan pajak subjektif, pajak objektif merupakan pajak yang berfokus pada keadaan, peristiwa, maupun perbuatan. Pajak objektif diawali dengan menentukan objek yang akan dikenakan pajak, lalu ditentukan siapa subjek yang harus membayarnya. Beberapa contoh pajak objektif yang diterapkan di Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sebagai ilustrasi, Ali dan Baba membeli laptop yang sama dengan harga Rp3.000.000. Keduanya akan sama-sama dikenakan PPN sebesar 10%, yakni Rp300.000. Keduanya memiliki beban pajak yang sama karena objek pajak dalam transaksi tersebut sama. Pengenaan pajak tidak memperhatikan kondisi, penghasilan maupun tanggungan Ali dan Baba.