RESMI! Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia sebagai pemotong PPh Pasal 23/26, diharuskan membuat E-BUPOT 23/26 mulai masa pajak Agustus 2020
Categories:
Tax AlertTagged: