Tax Learning

Ada Hubungan Penguasaan, Apakah Hibah ke Yayasan Tetap Dikecualikan Sebagai Objek PPh?

Sebagaimana diatur pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022), keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan yang diberikan kepada badan keagamaan, badan pendidikan, dan badan sosial termasuk yayasan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Pengecualian ini berlaku sepanjang tidak terdapat hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

Ketentuan tersebut kerap menimbulkan pertanyaan praktis, bagaimana jika sebuah non-profit organization (NGO) atau yayasan yang berpusat di luar negeri memberikan grant kepada yayasan cabangnya di Indonesia? terhadap pemberian grant tersebut, muncul pertanyaan apakah statusnya tetap dikecualikan dari objek PPh berdasarkan PP 55/2022, atau justru menjadi objek PPh karena adanya unsur control (penguasaan) antara pihak pemberi dan pihak penerima.

Menjawab pertanyaan tersebut, Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 (PMK 114/2025) memberikan penegasan hukum. Ketentuan ini menjelaskan bahwa meskipun terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan, atas bantuan, sumbangan, atau harta hibahan tersebut tetap dikecualikan sebagai objek PPh, dengan syarat bahwa pihak penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, dan/atau badan sosial termasuk yayasan.

Lebih lanjut, regulasi membatasi definisi badan keagamaan, badan pendidikan dan badan sosial termasuk yayasan secara spesifik. Berdasarkan PP 55/2022, yang dimaksud dengan badan keagamaan adalah badan yang beroperasi tanpa mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan. Selanjutnya, entitas yang dikategorikan sebagai badan pendidikan dalam ketentuan ini didefinisikan sebagai badan yang tidak mencari keuntungan, dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pendidikan.

Sementara itu, badan sosial termasuk yayasan didefinisikan sebagai badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan:

  1. Pemeliharaan kesehatan;
  2. Pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo;
  3. Pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu, serta penyandang disabilitas;
  4. Penanganan ketunaan sosial, ketelantaran, dan penyimpangan perilaku;
  5. Santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya;
  6. Pemberian beasiswa; dan/atau
  7. Pelestarian lingkungan hidup.

Dengan demikian, pemberian grant atau hibah dari NGO maupun yayasan luar negeri kepada organisasi cabangnya di Indonesia tetap dapat dikecualikan dari objek PPh meskipun terdapat unsur penguasaan atau kepemilikan di antara keduanya, sebagaimana ditegaskan dalam PMK 114/2025. Pengecualian tersebut tetap berlaku selama penerima hibah di Indonesia memenuhi definisi sebagai badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan sebagaimana dalam PP 55/2022.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA