Sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 15/PJ/2018, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memiliki kewajiban untuk menyusun Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3). DSP3 sendiri merupakan daftar Wajib Pajak (Orang Pribadi atau Badan) yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan. Salah satu variabel yang digunakan dalam penentuan Wajib Pajak Badan yang akan menjadi populasi DSP3 adalah Indikator ketidakpatuhan Wajib Pajak Badan pada KPP Pratama. Apa saja yang menjadi indikatornya? Simak Infografis Berikut.
9 (Sembilan) Indikator Ketidakpatuhan Wajib Pajak Badan pada KPP Pratama
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA